Meskipun swab PCR, Antigen, dan tes GeNose H-14 pelarangan mudik lebaran.

Hasil tes tersebut akan terhitung sejak 22 April hingga 5 Mei, kemudian dilanjut 7 hari setelah rentang waktu pelarangan mudik, yaitu 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Bukan tanpa tujuan kebijakan tersebut diambil – melainkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus positif virus corona.

Adapun ketentuan baru terkait syarat perjalanan dan masa berlaku swab PCR-Antigen-GeNose – berikut ini informasi lengkapnya.

 

 

Masa Berlaku Tes Covid-19: Transportasi Udara

Credit Image - ilovelife.co.id

Bagi masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi udara – mesti membawa surat keterangan hasil tes negatif PCR maupun rapid test Antigen 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Lalu, ada alternatif yang bisa digunakan selain kedua jenis tes tersebut, yaitu hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum waktu keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia. Jadi, bagi kamu yang ingin mudik menggunakan pesawat – pastikan sudah melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan.

 

Bagaimana Dengan Transportasi Laut?

Selanjutnya, untuk yang akan mudik menggunakan transportasi laut – tentu ada ketentuan yang berlaku bagi hasil sejumlah tes Covid-19. Untuk surat keterangan hasil tes negatif PCR maupun Antigen berlaku 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Sementara, surat negatif hasil tes GeNose C19 di Pelabungan sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia. Dan, khusus perjalanan rutin moda transportasi laut pelayaran terbatas dalam wilayah, atau satu kecamatan, kabupaten, dan provinsi – tidak memerlukan hasil tes negatif PCR, Antigen, atau GeNose.

 

Bagi Masyarakat yang Menggunakan Transportasi Kereta Api, Ini Ketentuannya

Credit Image - finance.detik.com

Untuk warga yang akan bepergian menggunakan kereta api – bagi yang melakukan perjalanan antarkota, wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Alternatif lainnya, bisa menunjukkan hasil tes GeNose di setiap stasiun kereta api sebelum perjalanan dilakukan.

 

Lalu, Apa Ketentuan Bagi Transportasi Umum?

Selanjutnya, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum – akan dilakukan tes acak rapid tes Antigen maupun GeNose C19, jika diperlukan oleh Satuan Tugas Covid-19 di daerah.

Kemudian, khusus perjalanan rutin moda transportasi darat dengan kendaraan umum dalam satu wilayah aglomerasi – tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif PCR, swab Antigen, maupun GeNose C19.

 

Dan Untuk Transportasi Darat, Ini Ketentuan Mengenai Hasil Tes Covid-19

Credit Image - seva.id

Yang terakhir, untuk perjalanan dengan transportasi darat – masyarakat perlu melakukan tes PCR atau swab Antigen 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan. Alternatif lainnya, bisa dengan dilakukannya tes GeNose C19 di rest area – sebagai syarat melakukan perjalanan oleh Satgas Covid-19 daerah.

Selain itu, pelaku perjalanan juga diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia. Sementara, khusus perjalanan rutin moda transportasi darat dengan kendaraan pribadi, serta masih dalam satu wilayah aglomerasi tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif PCR, Antigen, atau GeNose – namun jika diperlukan, Satgas Covid-19 daerah akan melakukan tes secara acak.

 

 

Featured Image - mediaindonesia.com

Source - detik.com