Prosedur Baru Angkasa Pura II untuk Sambut New Normal
Prosedur baru tersebut berupa pemeriksaan dokumen yang memiliki empat tahapan. Sejumlah dokumen yang dibutuhkan agar calon penumpang diperbolehkan melakukan perjalanan di tengah pandemi diantaranya adalah tiket pesawat, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19, dan lain sebagainya. Pemeriksaan ini sendiri dilakukan untuk memastikan calon penumpang sudah memenuhi persyaratan yang ada.
"Prosedur baru per 15 Mei ini guna membuat pemeriksaan syarat-syarat dokumen lebih fokus dan dilakukan oleh petugas dari berbagai unsur seperti maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan lain sebagainya guna memastikan calon penumpang pesawat memenuhi persyaratan atau tidak," ujar Muhammad Awaluddin, Presiden Direktur AP II, dikutip dari CNN Indonesia.
Credit: money.kompas.com
Saat ini, terdapat empat checkpoint dalam prosedur baru, yaitu checkpoint I untuk verifikasi dokumen perjalanan, checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kondisi kesehatan, checkpoint III validasi seluruh dokumen, dan checkpoint IV ketika penumpang sudah check in.
Melalui prosedur baru ini, proses keberangkatan rute domestik diharapkan dapat berjalan lancar dan tetap mengutamakan physical distancing. Selain itu, untuk calon penumpang yang akan melakukan proses keberangkatan diimbau untuk melakukannya secara disiplin, serta sudah mempersiapkan dokumen secara lengkap sebelum ke bandara.
Credit: kompas.com
Terkait dengan pemeriksaan dokumen, saat ini AP II sedang menyiapkan sistem agar pemeriksaan dapat dilakukan secara digital. Karena sejauh ini, proses pemeriksaan masih dilakukan secara petugas oleh petugas.
Prosedur keberangkatan ini kemungkinan menjadi new normal dalam industri penerbangan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, AP II menyiapkan agar pelaksanaannya dapat sederhana namun tetap ketat melalui digitalisasi.
Keseluruhan protokol new normal telah disiapkan oleh pihak AP II dan telah disampaikan kepada Kementerian BUMN pada 25 Mei 2020. Nantinya, penerapan protokol akan berdasarkan dari keputusan pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Featured Image - medcom.id
Source - cnnindonesia.com