kehidupan new normal yang juga akan segera dimulai.

Namun, karena Covid-19 yang belum hilang, ketika kembali ke kantor dikhawatirkan ada karyawan yang mungkin saja sudah terinfeksi Covid-19. Belum lama ini, pemerintah telah menetapkan sejumlah panduan untuk perusahaan agar karyawannya dapat bekerja di kantor dengan aman dan nyaman. Salah satunya adalah panduan menangani karyawan yang diduga terinfeksi Covid-19.

Jadi, langkah apa saja yang perlu diambil?

Panduan Penanganan Karyawan OTG, ODP, dan PDP di Kantor

Credit: eehealth.org

Ketika ada salah satu karyawan yang berstatus OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien Dalam Pemantauan) perusahaan wajib melakukan koordinasi dengan Puskesmas maupun Dinas Kesehatan setempat. Karyawan yang memiliki status tersebut, harus segera menjalani pemeriksaan Rapid Test Polymerase Chain Reaction (RT PCR) oleh pertugas kesehatan.

Jika pemeriksaan karyawan OTG dan ODP terbukti positif Covid-19, maka mereka harus melakukan karantina secara mandiri. Sementara, untuk PDP wajib segera dibawa ke rumah sakit rujukan.

Lalu, perusahaan harus mengidentifikasi riwayat interaksi OTG, ODP, dan PDP di wilayah kantor dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Untuk proses identifikasi dibagi menjadi dua kelompok. Pertama adalah orang- orang yang melakukan kontak atau interaksi langsung dalam jarak satu meter dengan karyawan ODP, PDP, atau sudah positif.

Dan kelompok kedua adalah orang- orang yang ada dalam satu ruangan dengan karyawan ODP, PDP, atau konfirmasi positif.

Karyawan yang masuk dalam dua kelompok tersebut harus menjalani rapid test dan isolasi mandiri. Untuk karantina mandiri, bisa dilakukan di rumah atau tempat yang sudah disediakan oleh perusahaan atau pemerintah.

Ketika karyawan ODP, PDP, atau sudah positif Covid-19 melakukan karantina mandiri, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan semua hak kepada karyawan tersebut. Hal ini sendiri sudah tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Situasi Pandemi.

Langkah terakhir, ruang kerja yang sudah pernah digunakan oleh karyawan tersebut harus ditutup minimal 1x24 jam sebelum dibersihkan dan di disinfeksi secara keseluruhan. Setelah itu, tutup ruangan selama 1x24 jam setelah dilakukan  pembersihan.

 

 

Featured Image - nypost.com

Source - cnnindonesia.com