Panduan Untukmu yang Kerja Kantoran di Masa New Normal
Terkait dengan kondisi perekonomian tiap orang yang mesti berjalan, mau tidak mau banyak orang mesti menjalani pekerjaanya seperti biasa. Namun, tentu tidak akan menjadi ‘seperti biasa’ karena pandemi Covid-19 ini berkepanjangan.
Oleh karena itu muncul istilah new normal di mana prediksinya masyarakat boleh melakukan aktivitas seperti biasa namun tetap mematuhi peraturan atau protokol terkait kebersihan dan kesehatan. Sisi positifnya adalah kamu jadi sadar betul kalau kebersihan dan kesehatan adalah hal yang utama.
Terkait dengan protokol kebersihan dan kesehatan yang mesti kamu patuhi dan terapkan di keseharian, hal tersebut sepertinya juga jadi salah satu panduan kamu untuk tetap bisa bekerja di kantor. Maklum, perkantoran adalah berkumpulnya banyak orang, jadi resiko penularan virus tersebut cukup besar.
Hal ini juga berkaitan dengan pernyataan dari Kementerian Kesehatan yang menjelaskan perlunya upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga bisa beradaptasi dari segala perubahan terkait dengan pandemi Covid-19 dan new normal yang akan datang.
Oleh karena itu, ada beberapa kebijakan yang bisa diterapkan oleh manajemen perkantoran sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat bekerja tersebut. Untuk selengkapnya, sila simak bahasan kali ini sampai habis ya!
Panduan Untuk Kamu yang Bekerja Kantoran
di Fase New Normal
- Pertama, pihak manajemen mesti terus memantau dan memperbarui perkembangan informasi terkait Covid-19 di wilayahnya. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengakses informasi ke situs resmi dari Kementerian Kesehatan atau situs-situs yang diluncurkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
- Kedua, adanya pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
- Ketiga, pimpinan atau pemberi pekerjaan bisa memberikan kebijakan atau prosedur untuk pekerja yang melaporkan ada kasus yang dicurigai Covid-19. Kasus yang dimaksud adalah misalnya ada seseorang yang disinyalir mempunyai gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan sampai sesak nafas. Bisa dilaporkan agar mendapatkan pemantauan ketat dari petugas kesehatan yang ada.
- Keempat, tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
- Kelima, adanya kebijakan bekerja dari rumah lagi atau work from home ketika keadaan memang sudah tidak memungkinkan untuk bekerja dengan tatap muka.
Nah kelima kebijakan manajemen itu sebaiknya menjadi perhatian yang mesti diterapkan di banyak perkantoran di mana saja khususnya kota-kota besar seperti Jakarta dan kota besar lainnya.
Feature Image – katadata.co.id