Senin 14 September 2020 – Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. Kebijakan ini diambil dalam upaya menekan angka penularan virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Sebenarnya, PSBB ketat ini aturannya tidak jauh berbeda dengan PSBB yang sudah diterapkan pada bulan Maret lalu. Hanya saja, sejumlah kegiatan menjadi lebih dibatasi, bukan dilarang sepenuhnya seperti sebelumnya.

 

 

 

PSBB Ketat Berlaku Hari Ini, Berikut Deretan Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan / Credit: money.kompas.com

Menurut PMK No.9 Tahun 2020 dan Pergub DKI Jakarta No.33 Tahun 2020, berikut ini sejumlah hal yang dibatasi selama PSBB ketat, di antaranya:

  • Sekolah tidak boleh beroperasi.
  • Aktivitas perkantoran dibatasi, dengan menerapkan sistem work from home. Kecuali instansi pemerintah dan yang menangani Covid-19.
  • Kegiatan di rumah ibadah, fasilitas umum dan sosial juga di batasi. Untuk rumah ibadah – diperbolehkan buka hanya yang berada di pemukiman.
  • Transporasi umum, seperti Transjakarta, MRT, dan KRL dibatasi jam operasional serta kapasitas penumpangnya.
  • Mobil pribadi hanya boleh diisi 50 persen dan penumpang wajib menggunakan masker.

Adapun dengan kegiatan perkantoran, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan bahwa usaha non esensial masih boleh menerapkan kerja di kantor, tetapi hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas karyawan.

Namun, jika ada salah satu karyawan kantor yang sudah positif Covid-19, kantor harus ditutup sementara selama 14 hari. Kemudian, gedung kantor wajib disemprot dengan disinfektan, serta orang- orang yang kontak dengan karyawan positif perlu diisolasi.

 

Lalu, Apa Saja Bidang Usaha yang Masih Boleh Beroperasi?

PSBB Ketat Berlaku Hari Ini, Berikut Deretan Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan / Credit: cnnindonesia.com

Sementara itu, ada 11 bidang usaha vital yang masih diizinkan beroperasi dengan kapasitas minimal, yaitu:

  • Usaha di bidang kesehatan.
  • Bahan pangan, makanan, dan minuman.
  • Bidang energi.
  • Bidang komunikasi dan teknologi informatika.
  • Bidang keuangan.
  • Bidang logistik.
  • Bidang perhotelan.
  • Bidang konstruksi
  • Industri strategis.
  • Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
  • Bidang pemenuhan kebutuhan sehari- hari.

 

Deretan Hal Lain yang Perlu Diketahui Soal PSBB Ketat

PSBB Ketat Berlaku Hari Ini, Berikut Deretan Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan / Credit: idntimes.com

Selama PSBB ketat yang berlaku mulai tanggal 14 September, warga diimbau untuk tetap berada di rumah saja. Kecuali, ada keperluan mendesak, seperti membeli kebutuhan sehari- hari, termasuk bahan makanan dan minuman. Meski demikian, masyarakat yang terpaksa keluar rumah, wajib face shield.

Untuk fasilitas pemenuhan kebutuhan sehari- hari, ada 4 tempat umum yang diperbolehkan beroperasi, yaitu pasar, swalayan, toko kelontong, serta jasa penatu dan laundry.

Sementara, tempat makan atau restoran tetap boleh beroperasi. Tetapi, hanya melayani jasa pesan antar dan take away saja. Jadi, makan di tempat atau dine in tidak diperbolehkan.

Yang paling penting – selama PSBB hindari kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dan menjadi kerumunan. Reuni keluarga juga sangat tidak dianjurkan. Karena, acara seperti itu sangat berpotensi menularkan virus. Bukan berarti merasa kenal, lalu merasa aman. Justru, ini jauh lebih tinggi potensi penularannya.

 

 

 

Featured Image - intersport.id

Source - detik.com