PSBB Jilid Dua, Berikut Sejumlah Wisata di DKI Jakarta yang Tutup Sementara
Terhitung sejak Senin 14 September 2020 lalu, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah kembali diterapkan di DKI Jakarta. Rencananya, Pemprov DKI akan memberlakukan PSBB dua pekan lamanya, hingga tanggal 27 September mendatang.
Langkah ini diambil sebagai upaya dalam menekan angka penularan virus corona yang semakin hari kian meningkat dan tak terkendali. Bahkan, berdasarkan data yang ada, pada 12 hari pertama bulan September, kasus positif Covid-19 berada di angka 25 persen. Belum lagi, mengingat positivity rate yang cukup tinggi. Dan, berbagai fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit yang mulai penuh.
Berkaitan dengan kebijakan PSBB – tentu saja ini memengaruhi sejumlah aktivitas, seperti perkantoran semakin di batasi, sekolah di rumah, dan tempat wisata serta rekreasi yang akhirnya harus tutup kembali.
“Seiring ditetapkannya masa PSBB mulai 14 September, sekaligus sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan Covid-19, Pemprov DKI menutup sementara beberapa tempat wisata publik yang dikelola oleh Pemprov DKI," demikian pengumuman yang dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, dilansir dari CNN Indonesia.
PSBB Jilid Dua, Berikut Sejumlah Wisata di DKI Jakarta yang Tutup Sementara / Credit: liputan6.com
Lebih lanjut, berikut ini 25 tempat wisata yang tutup selama masa PSBB ketat di DKI Jakarta:
1. Kawasan Monas
2. Ancol
3. Kota Tua
4. Taman Margasatwa Ragunan
5. Anjungan DKI di Taman Mini Indonesia Indah
6. Planetarium Jakarta
7. Taman Ismail Marzuki
8. PBB Setu Babakan
9. Rumah si Pitung
10. Lab Tari dan Karawitan Condet
11. Pulau Cipir
12. Pulau Kelor
13. Pulau Onrust
14. Tugu Proklamasi
15. Taman Benyamin Sueb
16. Wayang Orang Bharata
17. Gedung latihan kesenian di 5 wilayah kota
18. Gedung Kesenian Jakarta
19. Museum Taman Prasasti
20. Museum MH Thamrin
21. Museum Seni Rupa dan Keramik
22. Museum Tekstil
23. Museum Wayang
24. Museum Bahari
25. Museum Joang 45
Selain menutup tempat wisata, rekreasi, dan tempat hiburan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga melarang kegiatan yang menghasilkan kerumunan atau keramaian, termasuk di fasilitas publik dan taman kota. Dan, masyarakat diminta untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian kecuali ada urusan mendesak, atau beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB.
Untuk yang masih harus pergi ke luar rumah – pastikan tetap Covid-19 dapat menular melalui udara, pastikan pula ruangan yang ditempati memiliki sirkulasi udara yang baik.
Featured Image - minews.id
Source - cnnindonesia.com