Gelar Acara Pernikahan Selama Pandemi? Berikut Protokolnya
Selama pandemi Covid-19 masyarakat memang disarankan untuk tidak berkumpul atau menciptakan suatu kerumunan, seperti acara pernikahan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan virus corona.
Meski demikian, saat masa menerapkan sejumlah protokol kesehatan yang berlaku.
Dilansir dari Detik.com, berikut sejumlah aturan terkait protokol kesehatan yang mesti dipatuhi ketika akan menggelar acara maupun resepsi pernikahan selama masa PSBB transisi.
Protokol Kesehatan Acara Pernikahan Selama Pandemi
Gelar Acara Pernikahan Selama Pandemi, Apa Saja Protokol Kesehatan yang Mesti Dipatuhi? / Credit: ayojakarta.com
Kapasitas Tamu Terbatas
Yang pertama, mengenai kapasitas tamu yang datang ke resepsi pernikahan. Jika resepsi digelar di gedung, maka tamu yang boleh datang hanya 25 persen dari kapasitas saja.
Sebelumnya, gedung dan hotel yang menggelar resepsi akan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pengajuan tersebut juga termasuk melampirkan proposal protokol kesehatan.
Mengajukan Izin Ke Pemprov
Berikutnya, agar bisa mendapatkan izin menggelar resepsi pernikahan, maka pengelola gedung perlu mengajukan izin terlebih dahulu. Pengajuan tersebut perlu melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan Covid-19 – seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
Setelah itu, pihak gedung tinggal menunggu apakah proposal tersebut disetujui atau tidak oleh tim Pemprov DKI.
Gelar Acara Pernikahan Selama Pandemi, Apa Saja Protokol Kesehatan yang Mesti Dipatuhi? / Credit: kompas.com
Dapat Lakukan Resepsi Di Rumah
Lalu, bagaimana dengan yang ingin menggelar resepsi di rumah? Prosedur yang berlaku sama bagi pihak yang ingin menggelar resepsi pernikahan di gedung. Yaitu, maksimal hanya dihadiri 25 persen kapasitas lokasi acara.
Kemudian, pihak penyelenggara diminta untuk mengajukan proposal sebelum mengadakan resepsi. Berbagai aturan ini juga berlaku bagi masyarakat yang ingin menggelar resepsi pernikahan di balai rakyat, tempat-tempat pertemuan, maupun masjid.
Selama masa pandemi Covid-19, masyarakat terus diminta untuk menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Selain itu, terapkan pula pola hidup sehat – sehingga imunitas terjaga.
Ketika imunitas dan kesehatan sudah dalam kondisi yang optimal – maka risiko tertular virus penyebab penyakit, termasuk virus corona dapat diminimalisir.
Featured Image - prfmnews.pikiran-rakyat.com
Source - detik.com