Mendikbud: Belajar Tatap Muka Boleh Dilakukan Kembali Di Tahun 2021
Sejak pandemi Covid-19 berlangsung, hampir seluruh sekolah di Indonesia ditutup sementara. Dampaknya, PSBB transisi.
Dengan berlakunya kebijakan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan pernyataan bahwa sekolah sudah diperbolehkan untuk dibuka kembali. Meski demikian, hal ini dapat bergantung pada izin di masing-masing daerah.
“Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil kantor Kemenag, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka sekolah-sekolah di bawah kewenangan," jelas Mendikbud, dikutip dari PopMama.com.
Kebijakan sekolah tatap muka direncanakan akan berlaku mulai semester genap Tahun Ajaran 2020/2021.
Di Tengah Pandemi, Sekolah Sudah Boleh Buka Kembali
Mendikbud: Belajar Tatap Muka Boleh Dilakukan Kembali Di Tahun 2021 / Credit: cnnindonesia.com
Mengenai kebijakan sekolah yang sudah boleh beroperasi kembali, berikut informasi lengkap yang mesti diketahui oleh para orangtua.
Ditentukan 3 Pihak
Nantinya, akan ada tiga pihak yang menentukan keputusan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Kebijakan ini mulai diterapkan di bulan Januari 2021 mendatang. Adapun ketiga pihak tersebut, yaitu Pemerintah Daerah atau Kanwil Kemenag di tiap daerah, kepala sekolah, dan para orangtua.
Tetapi, jika ketiga pihak tersebut tidak menyetujui sekolah dibuka kembali, maka sekolah terkait tidak diperkenankan untuk buka. Begitu pula sebaliknya, jika disetujui – sekolah sudah boleh melaksanakan kegiatan belajar tatap muka.
Tidak Diwajibkan
Meskipun sudah diizinkan untuk kembali dibuka, tetapi kebijakan ini bukan menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan setiap sekolah. Keputusan diperbolehkan – berdasarkan ketiga pihak yang sudah disebutkan sebelumnya.
Selain itu, orangtua juga masih punyak hak untuk mengizinkan atau menolak anak-anaknya datang ke sekolah untuk proses belajar tatap muka.
Zonasi Bukanlah Penentu Dalam Perizinan
Mendikbud: Belajar Tatap Muka Boleh Dilakukan Kembali Di Tahun 2021 / Credit: ayosemarang.com
Masih dilansir dari PopMama.com – berbeda dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri sebelumnya, kini sudah ada penyesuaian terkait SKB tersebut. Kali ini berhubungan dengan perbedaan perihal zonasi.
Dijelaskan bahwa perbedaan besar yang terjadi dari SKB sebelumnya, meliputi peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 yang tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tetapi, Pemda lah yang akan menentukan.
Sejumlah informasi mengenai kebijakan pembelajaran tatap muka yang akan segera diizinkan penting untuk diketahui para orangtua. Jika nantinya anak akan kembali belajar di sekolah – pastikan kamu selalu memperhatikan kesehatan sekaligus kebersihannya.
Featured Image - mediaindonesia.com
Source - popmama.com