Beberapa hari lalu, pemerintah telah resmi melarang mudik lebaran tahun 2021. Aturan pelarangan ini pun berlaku untuk seluruh masyarakat di Indonesia. Adapun tujuan dari penetapan tersebut, yaitu menekan risiko lonjakan penularan virus corona – yang bisa saja terjadi selama musim mudik lebaran.

Terkait dengan pelarangan mudik, setidaknya ada empat hal yang wajib diketahui. Ditegaskan bahwa meskipun dilarang mudik – cuti bersama tetap berlaku satu hari.

Lebih lanjut mengenai aturan ini, berikut ulasan lengkapnya.

 

 

Larangan Mudik: Berlaku 6-17 Mei 2021

Credit Image - finance.detik.com

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa larangan tidak hanya berlaku untuk ASN dan karyawan BUMN saja, tetapi juga bagi karyawan swasta. Nantinya, seluruh kementerian serta lembaga – akan melakukan komunikasi secara publik mengenai aturan ini.

Larangan mudik akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum maupun sesudah tanggal tersebut – masyarakat tetap diimbau tidak melakukan kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak.

Meski ada aturan demikian, namun cuti bersama Idul Fitri tetap ada selama satu hari.

 

Berlaku Bagi Semua Masyarakat Indonesia

Ingat, larangan mudik 2021 – diterapkan secara merata alias tidak ada pengecualian! Artinya, mudik benar-benar ditiadakan, dan seluruh masyarakat tidak diperbolehkan bepergian dari tempat asalnya, kecuali ada kondisi urgent.

Keputusan ini sendiri merupakan hasil dari rapat yang sudah dikonsultasikan dengan Presiden.

 

Tetap Ada Cuti Bersama Lebaran

Credit Image - tirto.id

Tak perlu khawatir, walaupun masyarakat dilarang untuk mudik – namun, cuti bersama akan tetap ada. Yang berbeda, hanyalah kegiatan mudik tidak diperbolehkan. Masyarakat diharuskan untuk tidak pergi ke luar dari kota tempat tinggal.

Nantinya, pergerakan orang dan barang di masa Idul Fitri juga akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait. Sementara, untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri – diatur oleh Kementerian Agama.

 

Kemenhub Segera Siapkan Aturan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menindaklanjuti larangan ini, yaitu dengan menyiapkan aturan pengendalian transportasi serta syarat perjalanan pada masa mudik lebaran 2021. Nantinya, pengawasan secara ketat juga akan dilakukan.

Dalam hal terkait pengawasan, Kemenhub akan berkoordinasi dengan pihak yang bertugas. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran angkutan logistik – khususnya yang membawa kebutuhan dasar masyarakat.

 

 

Featured Image - mediaindonesia.com

Source - detik.com