PPKM Jawa-Bali Berlaku Mulai 3 Juli, Ini Aturan Lengkapnya
Mulai tanggal 3 Juli mendatang, pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali – sebagai tindak lanjut dari melonjaknya angka positif Covid-19 belakangan waktu terakhir. Dalam dokumen skenario PKKM Darurat – nantinya, aturan tersebut akan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.
Dari informasi yang dilansir oleh IDN Times, PPKM Darurat direncanakan berlaku di zona merah, salah satunya DKI Jakarta. Jika aturan tersebut berlaku selama 2 minggu, berarti PKKM Darurat akan berlangsung hingga tanggal 20 Juli mendatang.
Dalam kebijakan ini, kabarnya pemerintah memilih untuk menutup penuh restoran dan pusat perbelanjaan. Begitu pula dengan perkantoran – pemerintah mengimbau untuk memberlakukan work from home 100 persen.
Lebih lengkap mengenai aturan PPKM Darurat tersebut, berikut ini ulasan lengkapnya.
Diberlakukannya Sekolah Daring
Credit Image - lifestyle.okezone.com
Menyusul kebijakan PPKM Darurat yang akan segera diberlakukan, kegiatan belajar dan mengajar pun tidak boleh digelar secara tatap muka. Dengan demikian, seluruh aktivitas belajar siswa pun dilakukan secara online.
100 Persen Work From Home
Begitu pula dengan kegiatan bekerja yang rencananya akan diberlakukan 100 persen work from home – untuk sektor non-esensial. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor maksimal sebanyak 50 persen.
Adapun sektor esensial yang dimaksud, yaitu meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, dan industri orientrasi ekspor.
Sementara, pada sektor kritikal, work from office boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor tersebut meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya.
Kemudian, untuk pertokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar – yaitu, listrik dan air, industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek – boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Pusat Perbelanjaan Ditutup, Supermarket Tetap Buka
Credit Image - cermati.com
Kemudian, dilansir dari Kompas, selama PPKM Darurat diberlakukan, kegiatan di pusat perbelanjaan maupun pusat perdagangan ditutup. Kemudian, restoran dan rumah makan hanya boleh menyediakan sistem layanan antar – atau delivery dan take away saja.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Tempat Ibadah, Tempat Wisata, dan Transportasi
Tempat ibadah yang terdiri dari masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diusulkan untuk ditutup sementara. Fasilitas umum yang meliputi taman, tempat wisata, atau area publik lainnya, hingga kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga diusulkan tutup sementara.
Kemudian, untuk transportasi – penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi Pernikahan
Credit Image - weddingdates.ie
Dan, resepsi pernikahan tetap boleh berlangsung, dengan catatan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Untuk makanan pada resepsi – tetap bisa disediakan, namun dengan wadah tertutup untuk di bawah pulang.
Selama PKKM Darurat berlangsung, pelaku perjalanan yang moda transportasi jarak jauh – pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis I, dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Lalu, penguatan 3T alias Testing, Tracing, dan Treatment pun perlu terus diterapkan. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Dan, Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
Featured Image - galamedia.pikiran-rakyat.com
Source - kompas.com