Setiap individu yang sudah memasuki lingkungan pekerjaan pasti memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan. Tentunya, kamu pun sudah mengetahui hal yang satu ini, kan? Nah, agar kamu mengetahui besaran pajak yang dibebankan, jangan lewatkan artikel kali ini, ya! Sebab, ada cara mudah yang bisa dilakukan untuk menghitung pajak penghasilan.

Kamu mungkin memaknai penghasilan dengan pandangan yang berbeda-beda. Berdasarkan hukum yang ditetapkan, definisi penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima – atau diperoleh orang wajib pajak, baik beradal dari Indonesia, maupun luar negara. Hal tersebut dapat digunakan untuk konsumsi, serta menambah kekayaan seseorang dalam bentuk apapun.

Bagi warga negara yang baik, pastinya kamu harus membayar pajak penghasilan secara rutin. Namun, apakah masih bingung bagaimana cara menghitung pajak tersebut? Tenang, kali ini Enervon bakal kasih tips mudah untuk melakukannya.

Tanpa perlu berlama-lama, berikut ini 7 tips mudah menghitung pajak penghasilan. Yuk, simak sampai habis, ya!

 

 

Apa Itu Pajak Penghasilan?

Credit Image - klikpajak.id

Pajak penghasilan – atau disebut juga sebagai PPh merupakan pajak yang dikenalan atas pajak penghasilan, sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang terkait. Pajak penghasilan tersebut adalah pajak yang dikenalan kepada pribadi, atau badan atas penghasilan yang sudah diterima maupun diperoleh dalam suatu tahun pajak.

Penghasilan yang dimaksud tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan bentuk lainnya.

Selain itu, pajak penghasilan juga bisa diartikan sebagai pengalihan sumber-sumber yang wajib dilakukan, dari sektor swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku, tanpa mendapat suatu imbalan kembali yang langsung dan seimbang. Dengan harapan dapat membantu kelancaran pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugasnya menjalankan pemerintahan.

 

Karakteristik Pajak yang Mesti Diketahui

Credit Image - riskcompliance.biz

Sebelum memasuki tips menghitung pajak penghasilan, ada sejumlah karakteristik pajak yang wajib kamu ketahui, lho. Apa saja? Berikut ini lima karakteristiknya.

  • Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang, serta aturan lain yang sudah ditetapkan.
  • Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
  • Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  • Pajak ditujukkan untuk pengeluaran pemerintah. Jika pemasukannya terjasi surplus maka akan digunakan untuk membiayai public investment.
  • Pajak juga memiliki tujuan selain yang bersifat budgetair, yaitu mengatur.

 

Jadi, Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan?

Credit Image - moneycrashers.com

Perhitungan pajak penghasilan pribadi biasanya dilakukan pada akhir tahun, setelah kamu mendapatkan semua data-data pendapatan di tahun tersebut. Apabila kamu sudah bekerja di suatu perusahaan, biasanya di awal tahun karyawan akan mendapatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan SPT tipe 1721-A – sebagai bagian dari SDM tentang penghasilan total seorang karyawan pada tahun berjalan.

Nantinya, pajak penghasilan yang sudah disetor untuk negara, serta informasi lainnya akan kamu gunakan untuk mengisi Form Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Nah, lantas bagaimana kalau mau menghitung pajak penghasilan?

Berdasarkan Undang-Undang No.36 tahun 2008 mengenai pajak penghasilan, berikut ini 7 cara yang perlu dilakukan untuk menghitung besarannya.

1. Melakukan kalkulasi bruto tiap bulan

Yang pertama, kamu mesti menghitung penghasilan bruto setiap bulannya. Ini berarti bruto yang terjadi di bulan berjalan – atau gaji pokok, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, permi jaminan kecelakaan kerja, premi asuransi kesehatan, maupun tunjangan lainnya yang bersifat teratur.

Penghasilan bruto juga dapat dikatakan sebagai penghasilan selain gaji lembur, perjalanan dinas, tunjangan cuti, tunjangan hari raya dan tunjangan lain-lain.

 

2. Perhitungan total pengurang

Pengurang yang dimaksudkan adalah termasuk biaya jabatan, iuran pensiun, iuran jaminan hari tua. Rincian tarif pajak pengurang yaitu biaya jabatan sebesar 5% dari gaji pokok, iuran pensiun 2% dari gaji pokok mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan.

Jika kamu bergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan, untuk iuran jaminan hari tua biasanya sebesar 5,7% dari gaji pokok per bulan, 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% sisanya ditanggung oleh pekerja. Untuk mendapatkan besaran pajak penghasilan yang perlu dibayar – kamu perlu memperhitungkan aspek yang satu ini, ya.

 

3. Perhitungan penghasilan bersih

Selanjutnya, dalam menghitung pajak penghasilan, kamu juga perlu mengetahui penghasilan bersih yang diperoleh. Penghasilan netto merupakan penghasilan bruto dikurangi total pengurang – atau mudahnya, ini merupakan hasil perhitungan pada poin 1 dikurangi hasil perhitungan pada poin 2.

 

4. Perhitungan penghasilan bersih per tahun

Dalam perhitungan potongan Pajak Penghasilan Pribadi, penghasilan per bulan dijumlahkan dalam satu tahun atau hasil perhitungan pada poin 3 dikalikan 12.

 

5. Perhitungan penghasilan tidak kena pajak

Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan dengan status pribadi masing-masing individu, ya. Beberapa status turut memengaruhi perhitungan dalam PTKP seperti status kawin – atau  belum kawin, belum punya anak atau sudah punya anak dan jumlah anak yang dimiliki.

 

6. Perhitungan penghasilan kena pajak

Berikutnya, dalam menghitung pajak penghasilan, kamu juga perlu mengetahui besaran pendapatan yang terkena pajak. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dapat dilakukan dengan mengacu pada tarif pajak penghasilan yang berlaku.

 

7. Perhitungan pajak penghasilan pribadi

Perhitungan pajak penghasilan pribadi dapat dilakukan sesuai dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku. Perhitungan pajak penghasilan, yaitu hasil perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan tarif pajak penghasilan pribadi.

 

8. Perhitungan pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan

Perhitungan pajak penghasilan pribadi pada bulan yang berjalan dapat dilakukan dengan membagi total pajak dalam setahun – hal ini sama dengan perhitungan pada poin 7 dibagi dengan 12.

 

Wah, bagaimana nih? Sekarang kamu sudah tahu ya bagaimana cara untuk menghitung pajak penghasilan. Jika kamu sudah mendapati hasilnya, jangan lupa membayar kewajiban yang satu ini secara rutin. Selamat mencoba, Enervoners!

 

 

Featured Image - jobstreet.com.my