Sudah sah! Kini, pemerintah Indonesia menetapkan aturan terbaru mengenai durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa masa isolasi menjadi hanya tiga hari saja.

Kebijakan ini pun tertulis dalam addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 – dan surat ini sudah diterbitkan sejak 2 November 2021 silam.

Aturan pengurangan masa karantina tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan kasus – dan juga situasi penanganan pandemi di Indonesia, serta dilakukan guna memulihkan kembali ekonomi nasional.

Namun yang perlu diketahui, seluruh Warga Negara Indonesia maupun asing yang akan memasuki wilayah Indonesia tetap diwajibkan menjalani tes ulang PCR dan juga karantina – hanya saja durasi isolasi menjadi lebih singkat.

Lebih lengkap mengenai aturan terbaru ini, berikut rangkumannya.

 

 

Syarat Karantina Tiga Hari Usai Lakukan Perjalanan Internasional

Credit Image - idxchannel.com

Berdasarkan surat edaran tersebut, masa karantina tiga hari berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap, yakni dosis pertama dan kedua.

Meski demikian, menurut penuturan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menambahkan, pelaku perjalanan internasional yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19 tetap harus menjalani karantina selama lima hari.

Selain itu, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina. Aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan internasional.

 

Sebelumnya, Pelaku Perjalanan Wajib Karantina Selama 8 Hari

Credit Image - finance.detik.com

Awalnya, pemerintah menetapkan masa karantina dari luar negeri selama delapan hari. Namun, seiring penurunan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah kemudian mengkaji pengurangan masa karantina menjadi 5 hari.

Kemudian, di awal Oktober silam, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, membahas pengurangan masa karantina menjadi 5 hari yang akhirnya direalisasikan pada 14 Oktober 2021.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021. Kini, pada awal November pemerintah kembali mengurangi masa karantina menjadi tiga hari yang ditetapkan dalam aturan terbaru.

 

Karantina Jadi 3 Hari Saja, Amankah Hal Tersebut?

Credit Image - webmd.com

Ketua Satgas Penanganan Pandemi Covid-19 IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Profesor Zubairi Djoerban, menanggapi terkait kebijakan pemerintah yang mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari.

Menurutnya, kebijakan karantina tiga hari merupakan pilihan. Di beberapa negara, seperti di Inggris, bahkan saat ini sudah tidak menerapkan karantina. Selain itu, dijelaskan pula bahwa tujuan dari karantina sendiri agar orang dari luar negerti tidak menjadi sumber penularan virus baru untuk warga Indonesia. Langkah tersebut juga berhubungan untuk melindungi yang bersangkutan.

Lalu, mengapa karantina yang awalnya 14 hari, kemudian menjadi 8 hari – dan terus berkurang akhirnya menjadi 3 hari seperti aturan terbaru ini? Karena, perkembangan studi menunjukkan kalau setelah 14 hari tersebut risiko penularan hanya 1-2 persen saja, alias sangat rendah.

Risiko penularan memang akan tinggi di hari ke-4 infeksi. Untuk itu, sebenarnya aturan karantina selama 5 hari sebenarnya masih sesuai dengan bukti ilmiah.

Lalu, gimana dengan masa karantina yang menjadi 3 hari saja? Kalau jadi prasyarat tunggal tentu akan banyak ilmuwan atau dokter yang keberatan. Tapi, aturan tersebut diperuntukkan bagi yang sudah menerima dua dosis vaksin. Bagi yang vaksin satu dosis – tetap wajib melakukan karantina selama 5 hari.

Menurut Profesor Zubairi, jika timbul klaster dari pelancong luar negeri, maka kebijakan karantina harus dikembalikan menjadi lima hari atau delapan hari. Tapi sebaliknya, kalau dalam jangka panjang kebijakan 3 hari ini tidak memengaruhi lonjakan kasus, bahkan misalnya cenderung turun, suatu waktu aturan tersebut bisa dihilangkan.

 

Jadi, itulah informasi mengenai aturan terbaru masa karantina yang kini menjadi tiga hari saja. Untuk menghindari risiko paparan virus, yuk tetap lakukan langkah pencegahan, ya!

 

 

Featured Image – airport-technology.com

Source – popmama.com