Enervoners, adakah di antaramu yang masih bingung mengenai cara bikin NPWP? Ya, ternyata tak jarang orang yang masih membingungkan hal tersebut, lho. Padahal, kini membuat NPWP dapat dilakukan dengan menggunakan smartphone saja, sehingga kamu pun tak perlu repot datang ke kantor pajak.

Cara bikin NPWP online pun terbilang mudah, kamu hanya perlu mengunjungi laman ereg.pajak.go.id, kemudian buatlah akun – dan jangan lupa, siapkan pula berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam proses membuat NPWP, ya.

Biar tak lagi bingung soal cara bikin NPWP secara online, berikut ini berbagai tahapan, serta sejumlah syarat yang perlu kamu penuhi. Yuk, simak informasi lengkapnya sampai habis!

 

 

Langkah dan Hal yang Perlu Disiapkan

Credit Image - hipwee.com

Adapun langkah-langkah yang perlu kamu lakukan dalam cara bikin NPWP secara online, yakni:

  1. Aktivasi
  2. Log-in
  3. Pengisian data
  4. Pernyataan
  5. Kirim permohonan

Selain itu, sebelum melanjutkan ke tahapan selanjutnya, kamu juga perlu memenuhi sejumlah syarat tertentu, lho. Seperti, email yang kamu gunakan harus aktif, mencantumkan nomor Kartu Tanda Penduduk, dan juga nomor Kartu Keluarga.

 

Syarat Membuat NPWP Online

Credit Image - tirto.id

Kalau kamu sudah melakukan langkah di atas, kini ada syarat yang perlu dipenuhi dalam cara bikin NPWP online, seperti:

  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia.
  2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

 

  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia.
  2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
  3. Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

 

  • Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  1. Fotokopi Kartu NPWP suami.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

 

Bagaimana Cara Bikin NPWP Online?

Credit Image - jobstreet.co.id

Nah, setelah memenuhi syarat, serta melakukan beberapa langkah di atas, kini kamu sudah siap untuk membuat NPWP secara online. Ada pun cara bikin NPWP yang dapat dilakukan, yaitu:

  • Kunjungi laman ereg.pajak.go.id pada browser smartphone.
  • Lalu pilih menu "Daftar Akun".
  • Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar".
  • Kemudian, kamu akan menerima email link aktivasi NPWP.
  • Buka email – dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan.
  • Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password, dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik "Daftar".
  • Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran Silahkan buka kembali email, lalu klik link aktivasi. Pada tahap ini kamu telah selesai melakukan aktivasi.
  • Jika sudah proses aktivasi telah selesai, segera login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang sudah kamu buat sebelumnya.
  • Lalu, masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.
  • Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti. Dan, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
  • Nantinya, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  • Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
  • Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi captcha, lalu klik submit.
  • Konfirmasi akan dikirim melalui email.
  • Salin token yang sudah didapatkan. Dan, klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  • Kemudian cek email masuk untuk melihat token tersebut.
  • Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
     

 

Nah, itulah deretan langkah, syarat, dan juga cara bikin NPWP online yang dapat kamu lakukan melalui smartphone. Mudah, kan? Jadi, jangan ditunda lagi, ya. Segera lakukan deretan cara di atas untuk membuat NPWP!
 


Featured Image – klikpajak.id