Bagi kamu yang sudah memiliki penghasilan mandiri, sepertinya NPWP – atau Nomor Pokok Wajib Pajak bukanlah hal yang asing lagi, kan? Sebagai warga negara Indonesia, wajib hukumnya untuk memiliki nomor tersebut, pasalnya ini akan digunakan dalam proses membayar pajak.

Lantas, sudahkah kamu memiliki NPWP? Kalau belum, ada baiknya segera mengurus proses pembuatannya, ya. Karena kalau tidak, ada berabagai risiko dan saksi yang harus kamu hadapi, lho. Berikut ini sejumlah sanksinya yang wajib kamu ketahui.

Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

 

 

Kriteria Wajib Punya NPWP

Credit Image - blog.justika.com

Nah, sebelum memasuki ulasan mengenai risiko – dan juga sanksi dari tidak memiliki NPWP, maka ada baiknya kamu memahami siapa saja yang wajib memiliki nomor pokok tersebut. Melansir Direktorat Jenderal Pajak, peraturan soal NPWP diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013. Dalam Surat Edaran tersebut, dinyatakan bahwa setiap wajib pajak harus memiliki satu NPWP.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyantumkan bahwa orang yang tergolong wajib pajak adalah orang yang sudah menerima atau memperoleh penghasilan.

Kalau penghasilan seseorang sudah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selama setahun penuh, maka ia tergolong wajib pajak. Mulai tahun 2015, kriteria PTKP adalah 36 juta rupiah per tahun. Jadi, kalau gajimu dalam setahun lebih besar dari nominal tersebut, berarti bayar pajak menjadi sebuah kewajiban.

 

Risiko Tak Memiliki NPWP

Credit Image - harga.web.id

Setidaknya ada 5 risiko yang bisa kamu terima kalau tidak memiliki NPWP, nih. Apa saja hal tersebut?

1. Harus bayar PPh lebih besar

Tak peduli apa pun pekerjaanmu, salah satu risiko utama tidak punya NPWP adalah harus membayar PPh yang lebih tinggi. Tanpa NPWP, kamu harus bayar pajak sebesar 20% dari total penghasilanmu selama setahun.

Padahal, aturan bayar PPh 21 yang sewajarnya hanyalah 5% menurut Klik Pajak. Tentunya, ini membuat pendapatan bersih yang diperoleh semakin kecil, ya.

 

2. Potongan pajak lebih tinggi saat PHK

Risiko lainnya yang tak kalah mengkhawatirkan adalah potongan pajak yang lebih tinggi saat PHK. Ketika PHK, kamu berhak untuk mendapat pesangon. Akan tetapi, jika tidak memiliki NPWP, pesangon ini akan dipotong sebesar 20%.

Ini berlaku untuk pesangon yang dibayarkan langsung sekaligus. Sementara, kalau pesangon yang diberikan bertahap, maka tarif yang diberikan tiap tahunnya menjadi 20% lebih tinggi dibanding karyawan yang punya NPWP.

 

3. Sulit mengajukan pinjaman ke bank

Bank akan lebih sulit percaya padamu jika tidak punya NPWP, lho. Jadi, akan lebih sulit untuk mengajukan pinjaman atau kredit. NPWP merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan ketika mengajukan pinjaman ke bank.

Tentunya, tanpa dokumen tersebut, permohonanmu bisa langsung ditolak, tak peduli apa pun alasannya.

 

4. Harus bayar pajak lebih banyak saat belanja barang dari luar negeri

Selain potongan PPh 21 yang lebih tinggi, kamu juga akan mengalami hal yang sama saat berbelanja barang dari luar negeri. Ada potongan PPh yang lebih tinggi untuk orang-orang yang tidak punya NPWP, yaitu sebesar 15%. Padahal, jika punya NPWP, pajaknya hanya 7,5%.

 

5. Susah mengurus visa

NPWP sering diminta imigrasi dalam proses pembuatan visa. Tanpa visa, kamu tidak bisa mengunjungi banyak negara di dunia. Kalau tidak mampu menunjukkan kepemilikan NPWP, permohonan pembuatan visa kemungkinan besar akan ditolak.

Paling tidak, prosesnya akan sangat sulit dibanding yang punya NPWP.

 

Lalu, Bagaimana Dengan Sanksinya?

Credit Image - taxuni.com

Tidak hanya mengalami berbagai kesulitan, tentu ada juga hukuman yang berlaku kalau kamu tidak punya NPWP. Hal ini berlaku jika kamu sudah memenuhi ketentuan perpajakan, namun tak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Karena hal ini dianggap merugikan negara, kamu bisa dipidana selama paling tidak 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Selain itu, kamu juga bisa dikenakan dengan setidaknya 2 kali lipat dari utang pajak yang tidak dibayar.

Kalau kamu tak ingin hal tersebut terjadi, maka segera urus kepemilikan NPWP secepat mungkin, ya!

 

Jadi, itulah sejumlah risiko dan sanksi yang bisa diterima kalau kamu tak memiliki NPWP. Cukup merugikan diri sendiri, bukan? Kalau begitu, jangan tunda lagi, segera urus nomor pokok yang satu ini, yuk!

 

 

Featured Image – lifepal.co.id