PPKM Level 3 Diterapkan di Daerah Ini, Begini Aturannya
Berkaitan dengan terus meningkatnya kasus positif Covid-19 varian Omicron, pemerintah pun akhirnya menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat – atau dikenal sebagai PPKM level 3 untuk sejumlah wilayah, yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Adapun PPKM level 3 ini akan berlaku selama satu pekan, terhitung sejak hari ini 8 Februari hingga 14 Februari 2022 mendatang. Sudah pasti, kebijakan tersebut juga diikuti dengan berbagai aturan yang berlaku di tempat publik.
Lalu, apa saja aturan yang berlaku selama PPKM level 3 berlangsung? Berikut informasi selengkapnya.
Kebijakan PPKM Level 3 Diterapkan Akibat Angka Positif yang Makin Meningkat
Credit Image - houstonmethodist.org
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, PPKM level 3 diterapkan akibat adanya peningkatan kasus positif varian Omicron yang melesat tinggi. Selain itu, tak hanya akibat tingginya kasus, dilansir dari CNBC Indonesia – kebijakan ini diambil karena tingkat tracing yang cukup rendah.
Kebijakan PPKM level 3 pun lebih menyasar kelompok-kelompok tertentu yang lebih rentan akan infeksi varian Omicron, seperti kelompok lansia, pemilik komorbid atau penyakit penyerta, serta orang yang belum divaksinasi.
Perlu diketahui bahwa konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan pesat. Data per Minggu (6/2/2022) menunjukkan kasus positif sudah menembus angka 36.057 – atau tertinggi sejak diumumkannya konfirmasi Omicron pertama di Indonesia.
Sementara, kasus aktif juga terus melonjak menjadi 188.899. Kasus aktif sendiri merupakan indikasi jumlah banyaknya pasien yang melakukan isolasi mandiri serta perawatan di rumah sakit.
Aturan Supermarket dan Mal Selama PPKM
Dikutip dari berbagai sumber, ditegaskan bahwa untuk kegiatan supermarket dibatasi sampai pukul 21:00 WIB – dengan maksimal pengunjung sebanyak 60 persen. Sementara itu, pasar raya boleh melakukan aktivitasnya sampai pukul 20:00 WIB dan maksimal pengunjung juga sebanyak 60 persen.
Untuk mal, tempat publik tersebut boleh buka sampai pukul 21:00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen. Bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun, pemerintah memperbolehkan masuk mal, dengan catatan sudah divaksin dosis pertama. Selain itu, tempat bermain di mal juga diizinkan buka – namun, menerapkan syarat serupa, yakni bukti sudah vaksin Covid-19.
Bagaimana Dengan Tempat Publik Lainnya?
Credit Image - hipwee.com
Selanjutnya, aturan untuk restoran dan cafe, keduanya boleh dibuka dengan kapasitas jam malam, yaitu pukul 21:00. Adapun pengunjung turut dibatasi dengan 60 persen dari kapasitas tempat. Lalu, warteg maupun warung jajan juga menerapkan aturan serupa, buka sampai jam 21:00 – dengan kapasitas 60 persen pengunjung.
Kemudian, bioskop juga tetap dibuka atau beroperasi. Bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun, boleh masuk bioskop, dengan catatan wajib sudah menerima vaksin dosis pertama.
Dan, untuk tempat ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung. Serta fasilitas umum dan seni budaya bisa digunakan dengan kapasitas 25 persen.
Aturan Perkantoran di Wilayah PPKM Level 3
Merujuk pada aturan perkantoran, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office – alias WFO bagi pegawai yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk perkantoran sektor esensial, dibatasi dengan berbagai ketentuan, seperti:
- Keuangan dan perbankan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk staf, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan pelanggan serta teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf.
- Khusus perhotelan non penanganan karantina, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berlaku terhadap semua pegawai dan pengunjung – yang masuk dalam kategori hijau. Kegiatan ini memiliki kapasitas maksimal 50 persen.
- Untuk industri ekspor dan penunjang dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Sementara itu, untuk sektor kritikal, seperti kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa adanya pengecualian. Ketentuan ini juga diberlakukan untuk sektor keamanan dan ketertiban masyarakat.
Titik Crowd Free Night Juga Bertambah
Credit Image - megapolitan.kompas.com
Saat kasus Covid-19 melandai memang hanya ada beberapa ruas jalan yang memberlakukan crowd free night, di antaranya Jalan Sudirman dan Thamrin. Namun, menyusul penerapan PPKM level 3 di Jabodetabek, maka aturan jam malam tersebut diperluas ke ruas jalan lainnya.
Adapun pelaksanaan crowd free night dimulai pukul 24:00 WIB sampai 04:00 WIB setiap hari hingga adanya penurunan level PPKM. Titik crowd free night bertambah menjadi 9 lokasi, yaitu:
- Sudirman-Thamrin
- Asia Afrika
- Gunawarman – Senopati – Suryo
- SCBD
- Kawasan Monas dan seluruh Jalan Medan Merdeka
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Pantai Indah Kapuk
- Kawasan Sunter
- Banjir Kanal Timur
Selama PPKM, Pastikan Kamu Tetap Menjaga Kesehatan Tubuh!
Di masa meningkatnya kasus varian Omicron, kamu dan anggota keluarga lainnya disarankan untuk tetap berada di rumah kecuali ada urusan mendesak. Selama masa tersebut, pastikan dirimu sudah menjaga kesehatan, sehingga imunitas bisa bekerja secara maksimal – dan tak mudah terserang penyakit.
Menjaga imunitas bisa dilakukan dengan berbagai hal, seperti penerapan pola makan sehat, rajin olahraga, mengelola stres dengan baik, dan mendapat waktu tidur yang cukup. Lalu, optimalkan dengan rutin mengonsumsi multivitamin, ya!
Kamu direkomendasikan mengonsumsi multivitamin Enervon-C yang punya kandungan lengkap, sekaligus bermanfaat untuk kesehatan, seperti Vitamin C, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, Vitamin B12), Niacinamide, dan Kalsium Pantotenat untuk menjaga daya tahan tubuh agar tidak mudah sakit.
Minum Enervon-C Effervescent – dengan kandungan vitamin C yang lebih tinggi, serta mampu memberikan sensasi rasa segar sepanjang hari.
Untuk yang memiliki masalah lambung sensitif, direkomendasikan mengonsumsi Enervon Active yang mengandung non-acidic Vitamin C 500 mg, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, Vitamin B12), Niacinamide, Kalsium Pantotenat, dan Zinc yang dapat menjaga stamina tubuh agar tak mudah lelah – dan pastinya menjaga imunitas tubuh tetap optimal.
Kandungan vitamin B kompleks dalam Enervon-C dan Enervon Active juga dapat membantu proses metabolisme, sehingga tubuh bisa mengolah makanan yang dikonsumsi, kemudian diubah menjadi sumber energi yang lebih tahan lama. Manfaat yang satu ini tentunya bisa membuat makin produktif dalam melakukan aktivitas harian meski kamu sedang di rumah saja.
Jadi, itulah sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 3 di daerah Jabodetabek, DIY, dan Bali. Yuk, terus lakukan protokol kesehatan, jaga selalu kesehatan tubuh, serta hindari bepergian jika bukan karena urusan mendesak. Mari sama-sama kita #BersamaMajuJagaNegeri.
Featured Image – gencil.news
Source – cnbcindonesia.com dan idntimes.com