Jika sebelumnya tes PCR dan antigen merupakan salah satu syarat perjalanan, termasuk domestik, kini, aturan tersebut sudah tak lagi berlaku. Aturan tersebut berlaku sejak Selasa, 8 Maret 2022 kemarin serta berlaku untuk semua moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.

Perubahan tersebut pun disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. Meski demikian, aturan bebas PCR antigen hanya berlaku bagi orang yang sudah menerima dosis vaksin Covid-19 secara lengkap.

Penasaran rincian lengkap mengenai aturan perjalanan terbaru tersebut? Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini!

 

 

Perubahan Aturan Berlaku Sejak 8 Maret

Credit Image - travel.kompas.com

Aturan dihapusnya tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mulai berlaku pada 8 Maret 2022.

Pemerintah memutuskan untuk membebaskan syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan tersebut diambil dalam rangka menuju transisi era kehidupan normal. Jadi, bagi yang ingin bepergian secara domestik, hasil tes negatif sudah tidak lagi diperlukan.

 

Tapi, Jika Baru Vaksin Dosis Pertama, Hasil Tes Masih Diperlukan

Meski tes PCR dan antigen sudah tak lagi berlaku bagi pelaku perjalanan domestik, namun syarat tes masih diperlukan bagi masyarakat yang belum divaksinasi dua dosis. Bagi yang baru mendapat vaksin dosis pertama, maka hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam – atau antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan masih menjadi syarat perjalanan.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus – atau punya komorbid yang menyebabkan pelaku tidak dapat menerima vaksinasi juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau tes antigen yang dilakukan 1x24 jam sebelum melakukan keberangkatan.

Selain itu, bagi yang belum mendapat vaksin karena kondisi tertentu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jika bersangkutan belum – dan/atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19.

 

Aturan Perjalanan Lainnya yang Perlu Diketahui

Credit Image - suara.com

Selain bersangkutan dengan hasil tes PCR dan antigen, masih ada aturan perjalanan lainnya yang perlu diketahui. Seperti pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun tetap dapat bepergian dengan moda transportasi umum – dengan catatan memiliki pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, operator moda transportasi pun diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan pada setiap pelancong yang akan bepergian.

Kemudian, pemerintah juga memberlakukan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri – atau disingkap PPLN. Pasalnya, PPLN dengan tujuan Bali telah dibebaskan dari kewajiban melakukan karantina mandiri.

Meski demikian, PPLN yang datang ke Bali harus menunjukkan tanda bukti pemesanan hotel yang telah dibayar minimal empat hari – atau bukti domisili selama di Bali. Dan, PPLN juga sudah divaksinasi lengkap, termasuk memperoleh booster.

 

Meski Aturan Tes Covid-19 Telah Dihapuskan, Tetap Lakukan Langkah Pencegahan Penularan!

Seperti diketahui, aturan tes Covid-19 sudah tak lagi berlaku bagi pelaku perjalanan domestik. Namun, bukan berati kamu bebas dan malah menyepelekan langkah pencegahan penularan virus corona. Ingat, Covid-19 masih ada!

Tetap patuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan. Dan, jika bukan urusan mendesak, ada baiknya tetap menghindari bepergian untuk menghindari risiko tertular virus.

Selama bepergian pun kamu dianjurkan tetap menjaga kesehatan fisik, seperti istirahat yang cukup, sebisa mungkin tetap berolahraga, serta mengonsumsi multivitamin dengan kandungan lengkap yang dapat memaksimalkan perlindungan tubuh.

Namun, apa multivitamin yang sebaiknya dikonsumsi? Kamu direkomendasikan untuk mengonsumsi multivitamin dari Enervon secara rutin.

Konsumsi Enervon-C yang mengandung Vitamin C, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, Vitamin B12), Niacinamide, dan Kalsium Pantotenat yang dapat menjaga daya tahan tubuh agar tidak mudah sakit.

Kamu dapat meminum Enervon-C Effervescent – dengan kandungan Vitamin C lebih tinggi, yaitu 1000 mg.

Untukmu yang memiliki masalah lambung sensitif – direkomendasikan minum Enervon Active yang mengandung non-acidic Vitamin C 500 mg, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, Vitamin B12), Niacinamide, Kalsium Pantotenat, dan Zinc untuk menjaga stamina tubuh agar tidak mudah lelah, sekaligus mengoptimalkan imunitas tubuhmu.

Dan kedua multivitamin ini pun dapat membantu mengoptimalkan proses metabolisme, sehingga asupan makanan yang kamu konsumsi bisa diubah menjadi sumber energi yang lebih tahan lama. Manfaat satu ini berkat kandungan vitamin B kompleks di dalamnya, ya.

 

Kini, aturan tes PCR dan antigen sudah tak lagi berlaku bagi pelaku perjalanan domestik. Meski demikian, penerapan protokol kesehatan masih harus diterapkan serta jaga selalu kekebalan tubuhmu agar tak mudah jatuh sakit. Yuk, mari #BersamaMajuJagaIndonesia agar lekas terlepas dari pandemi!

 

 

Featured Image – mediaindonesia.com

Source – idntimes.com