Belum lama ini, pemerintah melalui Satuan Tugas – atau Satgas telah menerbitkan Surat Edaran mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Aturan ini menerangkan bahwa jika sudah mendapat vaksinasi dosis kedua, maka pelancong kembali diwajibkan menunjukkan hasil negatif antigen maupun PCR.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada awal April silam. Dan aturan tersebut pun berlaku bagi para pelaku mudik lebaran.

Lebih lengkap mengenai isi dari surat edaran tersebut, berikut ini rangkumannya.

 

 

Aturan Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan dalam Negeri

Credit Image - ekonomi.bisnis.com

Jika mengacu pada surat edaran sebelumnya, yakni SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, ada perbedaan dengan yang sekarang. Sebelumnya disebutkan yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Namun, aturan yang berlaku ketentuan itu berubah, di antaranya:

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rantigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun, khusus untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat, misalnya pribadi atau umum dan kereta api kawasan aglomerasi perkotaan dapat dikecualikan oleh aturan tersebut.

 

Aturan Prokes Selama Perjalanan

Selain masalah tes PCR, PPDN mewajibkan juga untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Berikut penerapan protokol kesehatan sewaktu melakukan perjalanan domestik, antara lain:

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Selain itu, masyarakat yang melakukan perjalanan domestik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum berlaku juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

Adanya Pemantauan dan Pengendalian Saat Mudik Lebaran

Credit Image - kabar24.bisnis.com

Aturan terbaru ini juga dibarengi dengan penegakan aturan dan pengawasan mobilitas masyarakat dengan pemeriksaan persyaratan. Nantinya, pemeriksaan akan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah, TNI dan Polri.

Selain itu, otoritas penyelenggaraan transportasi umum dan petugas pemeriksaan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen wajib melakukan verifikasi keaslian surat tersebut, agar mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes.

 

Selama Mudik, Pastikan Tetap Menjaga Imunitas Tubuh

Selain mematuhi protokol kesehatan, selama kegiatan mudik kamu dianjurkan tetap menjaga kesehatan fisik, seperti istirahat yang cukup, sebisa mungkin tetap berolahraga, serta mengonsumsi multivitamin dengan kandungan lengkap yang dapat memaksimalkan perlindungan tubuh.

Namun, apa multivitamin yang sebaiknya dikonsumsi? Kamu direkomendasikan untuk mengonsumsi multivitamin dari Enervon secara rutin.

Konsumsi Enervon-C yang mengandung Vitamin C, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, Vitamin B12), Niacinamide, dan Kalsium Pantotenat yang dapat menjaga daya tahan tubuh agar tidak mudah sakit.

Kamu dapat meminum Enervon-C Effervescent – dengan kandungan Vitamin C lebih tinggi, yaitu 1000 mg.

Untukmu yang memiliki masalah lambung sensitif – direkomendasikan minum Enervon Active yang mengandung non-acidic Vitamin C 500 mg, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, Vitamin B12), Niacinamide, Kalsium Pantotenat, dan Zinc untuk menjaga stamina tubuh agar tidak mudah lelah, sekaligus mengoptimalkan imunitas tubuhmu.

Dan kedua multivitamin ini pun dapat membantu mengoptimalkan proses metabolisme, sehingga asupan makanan yang kamu konsumsi bisa diubah menjadi sumber energi yang lebih tahan lama. Manfaat satu ini berkat kandungan vitamin B kompleks di dalamnya.

 

Jadi, itulah aturan terbaru mengenai pelaku perjalanan di dalam negeri – yang juga berlaku untuk masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran.

 

 

Featured Image – mediaindonesia.com

Source – popmama.com