3 Aturan Terbaru Mudik dengan Mobil Pribadi, Wajib Tahu!
Diketahui, pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022 setelah sebelumnya sempat dilarang karena kasus Covid-19 yang masih sangat tinggi. Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama sejak 29 April hingga 8 Mei mendatang.
Masyarakat diperbolehkan mudik dengan menerapkan aturan yang berlaku, salah satunya sudah vaksin dua kali – dan protokol kesehatan secara ketat.
Bagimu yang ingin mudik lebaran menggunakan mobil pribadi, ada beberapa aturan terbaru yang penting diperhatikan. Berikut ulasannya.
Menerapkan Protokol Kesehatan Secara Disiplin
Credit Image - suara.com
Peraturan mengenai mudik Lebaran menggunakan mobil pribadi diatur dalam Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam beleid tersebut tertulis bahwa masyarakat perlu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan selama mudik Lebaran. Protokol kesehatan yang perlu dipatuhi adalah menghindari kerumunan, rutin mencuci tangan, dan memakai masker selama perjalanan.
Selain itu, masyarakat juga perlu memakai aplikasi PeduliLindungi untuk kepentingan pelacakan.
Mendapat Vaksinasi Covid-19
Pelaku perjalanan wajib mendapatkan vaksin Covid-19. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga, maka mereka tidak perlu menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen.
Sementara itu, pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif PCR dalam waktu 3x24 jam sebelum perjalanan atau antigen dalam kurun 1x24 jam.
Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, bisa menunjukkan hasil negatif PCR dan surat keterangan kesehatan dari dokter.
Aturan Lain yang Perlu Diperhatikan Ketika Mudik dengan Mobil Pribadi
Credit Image - beritagar.id
Pemerintah kemudian menerbitkan kembali Addendum SE Sagas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perjalanan mudik menggunakan mobil pribadi.
Dalam aturan terbaru disebutkan pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR. Aturan tersebut mulai berlaku pada 19 April 2022 hingga waktu yang ditentukan.
Pemerintah memperkirakan 79,4 juta orang melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Oleh karena itu, kamu tetap diimbau mematuhi protokol kesehatan selama mudik Lebaran.
Selama Mudik, Pastikan Tetap Menjaga Imunitas Tubuh
Selain mematuhi protokol kesehatan, selama kegiatan mudik kamu dianjurkan tetap menjaga kesehatan fisik, seperti istirahat yang cukup, sebisa mungkin tetap berolahraga, serta mengonsumsi multivitamin dengan kandungan lengkap yang dapat memaksimalkan perlindungan tubuh.
Namun, apa multivitamin yang sebaiknya dikonsumsi? Kamu direkomendasikan untuk mengonsumsi multivitamin dari Enervon secara rutin.
Konsumsi Enervon-C yang mengandung Vitamin C, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, Vitamin B12), Niacinamide, dan Kalsium Pantotenat yang dapat menjaga daya tahan tubuh agar tidak mudah sakit.
Kamu dapat meminum Enervon-C Effervescent – dengan kandungan Vitamin C lebih tinggi, yaitu 1000 mg.
Untukmu yang memiliki masalah lambung sensitif – direkomendasikan minum Enervon Active yang mengandung non-acidic Vitamin C 500 mg, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, Vitamin B12), Niacinamide, Kalsium Pantotenat, dan Zinc untuk menjaga stamina tubuh agar tidak mudah lelah, sekaligus mengoptimalkan imunitas tubuhmu.
Dan kedua multivitamin ini pun dapat membantu mengoptimalkan proses metabolisme, sehingga asupan makanan yang kamu konsumsi bisa diubah menjadi sumber energi yang lebih tahan lama. Manfaat satu ini berkat kandungan vitamin B kompleks di dalamnya.
Jadi, itulah deretan aturan terbaru mudik dengan menggunakan mobil pribadi. Pastikan kamu sudah memenuhi sejumlah syarat tersebut agar kegiatan mudik bisa dilakukan secara aman dan nyaman!
Featured Image – pasundan.jabarekspres.com
Source – popmama.com