Diketahui, presiden Joko Widodo sudah mengumukan pelonggaran aturan pencegahan Covid-19, yaitu masyarakat boleh melepas masker ketika di ruang terbuka, hingga pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif virus corona.

Berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022, masih ada kelompok yang diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif tersebut ketika akan melakukan perjalanan. Syarat ini penting untuk diketahui, apalagi kini sudah banyak masyarakat yang bepergian, baik dalam negeri maupun keluar negeri.

Penting dicatat, syarat berikut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara, laut, kendaraan pribadi, kereta api antarkota dari – dan ke daerah di seluruh Indonesia. Ini sejumlah ketentuannya.

 

  1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid tes antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ini sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
  4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
     

Jangan Lengah, Langkah Pencegahan Juga Mesti Tetap Dilakukan!

Credit Image - antaranews.com

Seperti diketahui, berbagai aturan kini sudah mulai dilonggarkan, termasuk urusan perjalanan domestik dan luar negeri. Namun, bukan berati kamu bebas dan malah menyepelekan langkah pencegahan penularan virus corona. Ingat, Covid-19 masih ada!

Sebisa mungkin tetap patuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker ketika di dalam ruangan tertutup, mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak aman.

Selama bepergian pun kamu dianjurkan tetap menjaga kesehatan fisik, seperti istirahat yang cukup, sebisa mungkin tetap berolahraga, serta mengonsumsi multivitamin dengan kandungan lengkap yang dapat memaksimalkan perlindungan tubuh.

Namun, apa multivitamin yang sebaiknya dikonsumsi? Kamu direkomendasikan untuk mengonsumsi multivitamin dari Enervon secara rutin.

Konsumsi Enervon-C yang mengandung Vitamin C, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, Vitamin B12), Niacinamide, dan Kalsium Pantotenat yang dapat menjaga daya tahan tubuh agar tidak mudah sakit.

Kamu dapat meminum Enervon-C Effervescent – dengan kandungan Vitamin C lebih tinggi, yaitu 1000 mg.

Untukmu yang memiliki masalah lambung sensitif – direkomendasikan minum Enervon Active yang mengandung non-acidic Vitamin C 500 mg, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, Vitamin B12), Niacinamide, Kalsium Pantotenat, dan Zinc untuk menjaga stamina tubuh agar tidak mudah lelah, sekaligus mengoptimalkan imunitas tubuhmu.

Dan kedua multivitamin ini pun dapat membantu mengoptimalkan proses metabolisme, sehingga asupan makanan yang kamu konsumsi bisa diubah menjadi sumber energi yang lebih tahan lama. Manfaat satu ini berkat kandungan vitamin B kompleks di dalamnya, ya.

 

Itulah deretan syarat terbaru perjalanan di tengah pandemi yang sudah mulai dilonggarkan. Pastikan kamu tetap waspada akan penularan virus!

 

 

Featured Image – zonabandung.com

Source – detik.com