Sudah Divaksin Lengkap, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bebas Karantina, Lho
Apakah kamu sekeluarga berencana melakukan perjalanan ke luar negeri dalam waktu dekat? Kalau begitu, informasi terbaru dari pemerintah berikut ini wajib untuk diketahui. Pasalnya, belum lama ini ada aturan terbaru yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan terhadap para pelaku perjalanan luar negeri selama pandemi.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 yang sudah berlaku sejak tanggal 18 Mei silam.
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri wajib mengikuti segala ketentuan tentang protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Salah satunya, sebelum tiba di Indonesia mesti mengunduh – dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapat vaksinasi dosis kedua dan ketiga diperbolehkan untuk tidak menjalani karantina. Lebih lengkap soal aturan terbaru ini, berikut informasi lengkapnya.
Semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri Harus Menunjukkan Sertifikat Dosis Kedua
Credit Image - bsmu.or.id
Dalam aturan yang sudah diberlakukan tersebut, tercantum syarat yang menyebutkan bahwa semua pelaku perjalanan luar negeri diharuskan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua. Setidaknya minimal dua pekan atau 14 hari sebelum keberangkatan.
Namun, jika pelaku perjalanan luar negeri belum mendapatkan suntikan vaksin, maka akan divaksinasi terlebih dahulu di entry point atau titik masuk perjalanan luar negeri. Sebelum vaksinasi dilakukan, pelaku perjalanan luar negeri harus menjalani tes PCR dengan hasil negatif.
Vaksinasi diberikan kepada pelaku perjalanan luar negeri atau warga negara asing (WNA) jika memenuhi persyaratan seperti usia minimal 16 atau 17 tahun, memegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau memegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS), serta kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Meski begitu, dalam SE 19/2022 juga turut mengatur tentang pengecualian terhadap kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi oleh WNA. Pengecualian tersebut diberikan kepada WNA dengan status pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
Pengecualian juga diberikan kepada WNA yang datang ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.
Tak hanya itu, pengecualian sertifikat vaksinasi juga diberikan kepada WNA yang melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan menggunakan penerbangan internasional keluar dari wilayah.
Syarat vaksinasi juga tidak diberlakukan untuk pelaku perjalanan luar negeri di bawah usia 18 tahun dan mereka yang dalam kondisi khusus atau memiliki komorbid alias penyakit bawaan.
Aturan Isolasi Terbaru
Pada aturan tersebut juga mengatur tentang isolasi bagi pelaku perjalanan luar negeri. Namun, isolasi ini hanya dilakukan bagi mereka yang terbukti positif Covid-19 dari hasil tes PCR.
Tes PCR ini dilakukan ketika pelaku perjalanan luar negeri memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius ketika melewati pemeriksaan suhu tubuh di bandara. Biaya tes akan ditanggung pemerintah jika pelaku perjalanan luar negeri adalah WNI.
Jika hasil tes tersebut negatif, maka pelaku perjalanan luar negeri diizinkan untuk melanjutkan perjalanan. Namun, bila hasil tes positif, maka pelaku perjalanan luar negeri diharuskan menjalani isolasi.
Untuk isolasi, mereka bisa melakukannya di hotel, fasilitas isolasi terpusat pemerintah, atau isolasi mandiri di tempat tinggalnya jika yang bersangkutan tidak menunjukkan gejala atau hanya mengalami gejala ringan Covid-19.
Selain itu, isolasi juga bisa dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19. Hal ini dilakukan jika pelaku perjalanan luar negeri memiliki gejala sedang hingga berat dan/atau memiliki komorbid. Seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNI akan ditanggung pemerintah, sementara WNA dibebankan secara mandiri.
Pelaku Perjalanan yang Telah Vaksinasi Lengkap Tak Perlu Karantina
Credit Image - alinea.id
Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis atau telah medapatkan booster, maka sudah tak perlu lagi melakukan karantina setibanya di Indonesia. Adapun proses karantina hanya diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Aturan karantina yang berlaku pun ialah 5x24 jam.
Dalam SE 19/2022, diatur pula tentang karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan usia di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus.
Karantina bagi mereka akan dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk orangtua dan pengasuh pendamping perjalanannya. Sementara itu, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang belum divaksinasi dengan kondisi khusus atau memiliki komorbid juga diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan tanpa karantina.
Jangan Lengah, Langkah Pencegahan Juga Mesti Tetap Dilakukan!
Seperti diketahui, berbagai aturan kini sudah mulai dilonggarkan, termasuk urusan perjalanan domestik dan luar negeri. Namun, bukan berati kamu bebas dan malah menyepelekan langkah pencegahan penularan virus corona. Ingat, Covid-19 masih ada!
Sebisa mungkin tetap patuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker ketika di dalam ruangan tertutup, mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak aman.
Selama bepergian pun kamu dianjurkan tetap menjaga kesehatan fisik, seperti istirahat yang cukup, sebisa mungkin tetap berolahraga, serta mengonsumsi multivitamin dengan kandungan lengkap yang dapat memaksimalkan perlindungan tubuh.
Namun, apa multivitamin yang sebaiknya dikonsumsi? Kamu direkomendasikan untuk mengonsumsi multivitamin dari Enervon secara rutin.
Konsumsi Enervon-C yang mengandung Vitamin C, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, Vitamin B12), Niacinamide, dan Kalsium Pantotenat yang dapat menjaga daya tahan tubuh agar tidak mudah sakit.
Kamu dapat meminum Enervon-C Effervescent – dengan kandungan Vitamin C lebih tinggi, yaitu 1000 mg.
Untukmu yang memiliki masalah lambung sensitif – direkomendasikan minum Enervon Active yang mengandung non-acidic Vitamin C 500 mg, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, Vitamin B12), Niacinamide, Kalsium Pantotenat, dan Zinc untuk menjaga stamina tubuh agar tidak mudah lelah, sekaligus mengoptimalkan imunitas tubuhmu.
Dan kedua multivitamin ini pun dapat membantu mengoptimalkan proses metabolisme, sehingga asupan makanan yang kamu konsumsi bisa diubah menjadi sumber energi yang lebih tahan lama. Manfaat satu ini berkat kandungan vitamin B kompleks di dalamnya.
Untuk mendapatkan produk Enervon, kamu bisa segera kunjungi e-commerce di Tokopedia, ya!
Itulah rangkuman informasi mengenai aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri. Ingat, meski aturan sudah dilonggarkan, namun usahakan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar risiko tertular virus penyebab penyakit bisa semakin diminimalisir.
Featured Image – mediaindonesia.com
Source – popmama.com