Outsourcing: Sistem Kerja, Aturan, dan Jenis Pekerjaannya
Di era serba modern seperti sekarang ini, kamu pasti pernah mendengar kata outsourcing, kan, Enervoners? Bahkan, tak sedikit perusahaan yang menggunakan hal tersebut sebagai solusi di kantor mereka.
Ya, outsourcing adalah jawaban bagi banyak perusahaan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan teknis yang ada di dalam perusahaan. Selain itu, merekrut pekerja dari pihak ketiga pun menjadi strategi untuk mengurangi biaya operasional perusahaan, lho.
Berbeda dengan pekerja pada umumnya, karyawan outsourcing pun memiliki sistem kerja yang berbeda, nih. Penasaran mengenai ulasan lengkapnya? Yuk, segera simak informasi lengkapnya di bawah ini, ya, Enervoners!
Apa Itu Outsourcing?
Credit Image - runsystem.id
Mungkin kamu bertanya-tanya, apa, sih, yang sebenarnya dimaksud dengan outsourcing itu? Nah, menurut Investopedia, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan.
Outsourcing sendiri merupakan sebuah inisiatif yang biasanya dilakukan oleh perusahaan untuk memangkas biaya operasional mereka. Jadi, karyawan yang direkrut dari oursource harus mampu melakukan berbagai pekerjaan, mulai dari customer service, pekerja manufaktur, hingga Administrasi Perkantoran.
Ketika merekrut pekerja outsource, perusahaan bisa bekerja sama dengan perusahaan yang menyediakan sumber daya manusia tersebut. Perusahaan ini disebut juga sebagai, outsource, yang adalah sebuah institusi penyedia jasa dan tenaga kerja dengan keahlian tertentu untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkannya.
Meskipun tidak seterkenal sistem kerja yang kita umumnya kenal, outsourcing terus diminati di pasar global.
Sistem Kerja Outsourcing
Di zaman sekarang, outsourcing adalah suatu solusi yang kerap diambil para perusahaan, termasuk perusahaan besar. Namun, sistem kerja ini memiliki aturan yang berbeda, nih.
Sebenarnya, aturan pekerjaan outsourcing tidak disebutkan secara spesifik dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, menurut Merdeka, pasal 64 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”
Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource. Nantinya, karyawan outsourcing bekerja untuk perusahaan melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Jenis Pekerjaan Outsourcing
Credit Image - 1115.tripgiftlate.live
Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang no. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan menyebutkan beberapa poin jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja outsourcing, yaitu:
- dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
- dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
- merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
- tidak menghambat proses produksi secara langsung
Intinya, karyawan hanya bisa direkrut untuk mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa.
Tetapi, menurut Nearshore Technology, beberapa contoh pekerjaan yang bisa dilakukan oleh karyawan outsourcing adalah:
- Penjaga kebersihan
- Keamanan
- Penyedia makanan (catering)
- Petugas call center
- Pekerja manufaktur
- Kurir atau pengemudi
- Petugas manajemen fasilitas (facility management)
Aturannya yang Perlu Diketahui
Seperti yang sudah disebutkan, outsourcing adalah sebuah alternatif perekrutan yang dapat menguntungkan perusahaan. Meskipun demikian, ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi perusahaan jika ingin mereka ingin merekrut pekerja dari penyedia sumber daya manusia tersebut.
Sebelumnya, salah satu regulasi tersebut adalah Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur pekerjaan alih daya atau oursource. Di dalamnya, diterangkan bahwa pekerjaan tersebut dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali kegiatan penunjang.
Meskipun demikian, tidak diterangkan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang untuk dilakukan pekerja outsource.
Pasal tersebut hanya menyebut pekerjaan berdasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu.
Adapun bunyi Pasal 66 UU tersebut adalah seperti demikian:
“Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian waktu tertentu atau perjanjian tidak tertentu.
Lalu, seiring berjalannya waktu, aturan mengenai outsourcing berubah dan tertera pada UU No. 11 Tahun 2020 jo PP No. 35 Tahun 2021. Pasal ini memaparkan bahwa alih daya atau outsource, tidak lagi dibedakan antara Pemborongan Pekerjaan (job supply) atau Penyediaan Jasa Pekerja (labour supply).
Mereka tidak lagi dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang (non-core business process). Hasilnya, tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan akan disesuaikan kembali sesuai kebutuhan sektor industri.
Apapun Pekerjaan yang Kamu Jalani, Pastikan Produktivitas Tetap Terjaga!
Credit Image - jobstreet.com.ph
Terlepas dari kamu termasuk karyawan outsoUrcing – atau bukan, apapun pekerjaan yang dijalani, pastikan kamu sudah menjaga produktivitas dengan baik. Dengan demikian, tugas pun bisa diselesaikan secara maksimal, kan?
Selain menjaga asupan makanan biar tubuh makin bertenaga, menjaga produktivitas dapat dilakukan dengan rutin mengonsumsi multivitamin Enervon Active yang cocok menemani kegiatan sehari-hari.
Enervon Active mengandung non-acidic 500 mg Vitamin C, Vitamin B Kompleks (Vitamin B1, Vitamin B2, Vitamin B6, Vitamin B12), Niacinamide, Kalsium Pantotenat, dan Zinc yang dapat menjaga stamina tubuh agar tidak mudah lelah, sekaligus menjaga daya tahan tubuhmu.
Selain itu, kandungan vitamin B kompleks di dalamnya dapat membantu optimalkan proses metabolisme, sehingga makanan yang kamu konsumsi bisa diubah menjadi sumber energi – yang lebih tahan lama. Manfaat ini bisa membuatmu makin aktif dan produktif sepanjang hari, lho.
Dan yang sudah pasti, vitamin C di dalam multivitamin Enervon Active dapat membantu menjaga sistem kekebalan tubuh, sehingga kamu tidak mudah sakit – dan bisa semakin produktif dalam menjalani aktivitas harian.
Untuk memperoleh produk Enervon yang asli, kamu bisa segera mengunjungi kunjungi official store-nya di Tokopedia, ya.
Singkatnya, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Metode kerja ini pun semaki banyak diliirik, lho. Apakah kamu tertarik menjalaninya? Opsi ini bisa menjadi jalur karir yang tak kalah baiknya!
Featured Image – finexoutsourcing.com
Source – glints.com