Peraturan Izin Sakit Karyawan: Cara Ajukan & Hak Karyawan
Sakit adalah salah satu alasan izin bekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Artinya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh karyawan saat mengajukan cuti sakit. Kabar baiknya adalah jenis cuti ini memungkinkan pekerja tetap mendapatkan hak berupa upah meskipun tidak mampu hadir di tempat kerja. Tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagaimana dengan dokumen pendukung surat izin sakit? Haruskah semua izin sakit melampirkan surat dokter? Mari membahas peraturan izin sakit karyawan, dari cara mengajukannya hingga hak yang karyawan dapatkan.
Peraturan Izin Sakit Karyawan
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa pekerja atau buruh yang sakit sehingga tidak dapat bekerja diperbolehkan mengajukan cuti sakit. Hal ini juga berlaku bagi perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya. Ketentuan cuti sakit diberikan untuk pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Namun perusahaan umumnya juga memberikannya pada karyawan yang masa kerjanya belum 12 bulan dengan syarat dan ketentuan yang hampir sama. Kemudian apa hak karyawan yang mengajukan cuti sakit?
Hak Karyawan yang Cuti Sakit
1. Gaji/Upah
Pekerja yang mengajukan cuti sakit akan tetap mendapatkan gaji atau upahnya secara utuh, baik sakit akibat kecelakaan kerja atau bukan. Dengan ketentuan lebih rinci sebagai berikut:
- 100% dari upah saat 4 bulan pertama cuti sakit
- 75% dari upah saat masuk ke 4 bulan kedua cuti sakit
- 50% dari upah saat masuk ke 4 bulan ketiga cuti sakit
- 25% dari upah saat masuk 4 bulan berikutnya sampai pemutusan hubungan kerja dari tempatnya bekerja
2. Layanan BPJS Kesehatan
Perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawannya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Sehingga ketika pekerja sakit dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan, mereka bisa bebas dari banyak jenis biaya pengobatan dan tindakan medis.
3. Biaya Penggantian Pengobatan
Bahkan ada perusahaan yang juga memberikan benefit karyawan berupa biaya penggantian pengobatan yang diberikan tunai secara langsung atau dimasukkan dalam gaji bulanan. Dikenal dengan istilah reimbursement, hak karyawan yang satu ini tidak diberlakukan oleh semua perusahaan kepada semua karyawan. Jadi perhatikan kembali ketentuannya pada perjanjian kerja.
4. Tidak Diberhentikan (PHK)
Dalam peraturan pemerintah yang sama juga dijelaskan bahwa perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang cuti sakit selama tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus. Hal ini berlaku selama karyawan mampu melampirkan surat keterangan dokter yang menyebutkan lamanya waktu istirahat. Selain itu, perusahaan juga dilarang mengenakan PHK pada karyawan yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja atau sakit yang belum bisa dipastikan kesembuhannya oleh dokter.
Cara Mengajukan Cuti Sakit
1. Mendapat Surat Keterangan Dokter
Semua hak karyawan yang disebutkan di atas akan diberikan jika karyawan mampu memberikan surat keterangan dokter. Itulah kenapa karyawan yang sakit perlu segera mendapatkannya dari fasilitas kesehatan tempat ia memeriksakan diri. Terutama jika karyawan perlu waktu lebih dari 1 hari untuk istirahat di rumah atau di rumah sakit/klinik.
2. Mengirimkannya pada Tim HR
Dokumen tersebut kemudian akan menjadi lampiran surat izin cuti sakit yang dikirimkan kepada tim HR. Dalam membuat surat izin cuti sakit tersebut dapat dilakukan secara manual seperti saat mengajukan jenis cuti lain. Namun jika perusahaan sudah menggunakan sistem karyawan yang terpadu, proses ini bisa dilakukan dengan mengisi formulir sederhana.
3. Mendapat Persetujuan dari Atasan
Surat izin cuti sakit beserta surat keterangan dokter akan diterima oleh tim HR dan diteruskan kepada atasan karyawan yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan. Sekali lagi, langkah ini bisa lebih cepat jika perusahaan sudah menggunakan sistem karyawan yang dapat diakses semua pekerja.
4. Hal Lain yang Penting untuk Dipahami
Satu hal yang perlu dipahami dari izin sakit karyawan adalah jenis cuti ini bersifat fleksibel karena sakit bisa datang kapan saja. Karyawan yang terpaksa harus cuti sakit dapat melaporkan berkas-berkasnya secara digital terlebih dahulu melalui aplikasi pesan singkat, misalnya. Kemudian berkas cetak dapat disusulkan bersamaan dengan karyawan saat masuk kerja kembali. Hal ini untuk memudahkan tim HR dalam mengelola data karyawan seperti presensi kehadiran.
Selalu Sehat dengan Dukungan Enervon Active
Sekali lagi, sakit adalah kondisi kesehatan yang sering kali tidak terduga. Karyawan bisa saja meninggalkan tugas atau proyek penting di kantor dan harus istirahat di rumah atau rumah sakit. Belum lagi jika dihadapkan pada masa pemulihan yang cukup lama. Sehingga mau tidak mau produktivitas kerja akan menurun.
Enervon Active menjadi salah satu produk suplemen dengan formulasi lengkap bagi siapa pun yang memiliki aktivitas padat. Kandungan multivitamin dan mineral yang ada dibuat dalam tablet dengan bahan non-acidic sehingga aman dikonsumsi setiap hari. Dengan memastikan kebutuhan nutrisi harian terpenuhi, Enervon Active membantu kamu menjaga daya tahan tubuh dan mendukung pemulihan dari sakit. Dapatkan produknya dengan mengunjungi toko resmi Enervon di Tokopedia dan Shopee.