Pahami Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri agar Lancar di Bea Cukai
Salah satu daya tarik dan keseruan liburan adalah berburu oleh-oleh, baik itu berupa suvenir maupun makanan khas destinasi tujuan. Termasuk saat liburan ke luar negeri, semua barang yang dibeli di sana dan dibawa pulang ke tanah air perlu diperhatikan. Kenapa begitu? Pemilik barang dalam hal ini wisatawan perlu memahami aturan barang bawaan dari luar negeri agar tidak menghadapi masalah di bea cukai. Mulai dari daftar barang yang kena dan bebas bea masuk dan pajak, prosedur deklarasi barang bawaan, dan tips menghindari masalah di bea cukai.
Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Berdasarkan laman resmi Kemenkeu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, barang bawaan penumpang adalah barang bawaan yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia oleh penumpang, baik yang digunakan untuk keperluan pribadi (personal use) maupun selain barang keperluan pribadi (non-personal use). Setiap penumpang yang berasal dari luar negeri perlu menjalani pemeriksaan x-ray dan pemeriksaan fisik oleh petugas bea cukai. Para petugas akan memastikan barang bawaan kamu tidak termasuk dalam barang Larangan dan Pembatasan (Lartas).
Untuk barang yang termasuk dalam barang larangan akan ditahan dan tidak diperbolehkan untuk dibawa pulang. Sedangkan untuk barang-barang yang termasuk kategori dibatasi (pembatasan), boleh dibawa pulang jika penumpang telah mengurus dan mendapatkan izin dari lembaga terkait. Izin diberikan saat penumpang mengisi Customs Declaration dan membayar bea masuk dan pajak sesuai ketentuan.
Kemudian yang dimaksud dengan barang personal use adalah barang yang dipakai untuk keperluan pribadi dan bebas pajak jika harga totalnya di bawah USD 500 (kurang lebih 7,7 juta) per penumpang. Ketika harganya lebih dari itu, maka penumpang dikenai pajak berupa bea masuk (10%), PPN (11%), dan PPh impor. Saat barang-barang ini tidak lebih dari USD 500, penumpang boleh membawa pulang barangnya.
Sedangkan untuk barang non-personal use adalah barang selain barang pribadi yang jumlah, jenis, dan sifatnya bukan untuk keperluan pribadi. Barang yang termasuk di dalamnya umumnya merupakan barang untuk keperluan industri, perusahaan, toko, institusi, dan lain-lain. Berapa pun nilainya, barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan atau terkena bea masuk.
Nantinya, petugas bea cukai akan menentukan kategori barang personal use dan non-personal use berdasarkan pertimbangan data profil penumpang, profil barang impor, data importasi penumpang, dan lain sebagainya.
Daftar Barang yang Bebas Bea Masuk dan yang Kena Bea Masuk
Barang yang tidak kena pajak dan bea masuk (dibebaskan) di antaranya adalah minyak mentah, gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batu bara yang belum diproses, dan bijih mineral bumi (besi, timah, emas, tembaga, nikel, perak, bauksit).
Sedangkan barang yang kena pajak dan bea masuk sangat luas jenisnya, mulai dari bahan makanan pokok, makanan dan minuman siap konsumsi, suvenir, pakaian dan barang-barang yang tidak dikenakan dan dibeli dan/atau diperoleh dari luar negeri, dan lain sebagainya. Selama barang-barang ini berharga total di bawah USD 500, maka penumpang bebas pajak dan bea masuk.
Selain barang bebas bea masuk, ada juga barang yang termasuk dalam pembebasan cukai. Di antaranya adalah sigaret (200 batang), cerutu (25 batang), tembakau iris dan produk tembakau (100 gram), dan minuman yang mengandung etil alkohol (1 liter). Jika barang kena cukai melebihi ketentuan, maka akan dimusnahkan di tempat.
Prosedur Customs Declaration Barang Bawaan
Sekarang saatnya kamu menyimak prosedur yang perlu dilalui untuk mendapatkan dan mengisi formulir Custom Declaration (CD). Sebelumnya, perlu dipahami dahulu bahwa Custom Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang. Setiap penumpang wajib mengisi CD dua hari sebelum sampai ke Indonesia sampai 1 hari setelah sampai di Indonesia. Selain memindai kode QR yang tersedia, kamu bisa mengaksesnya secara online melalui https://ECD.beacukai.go.id/. Dokumen ini juga perlu diisi oleh penumpang yang tidak membawa barang bawaan apa pun.
Jika kalian liburan ke luar negeri bersama keluarga (tanpa batasan jumlah), maka pengisian CD boleh dilakukan oleh salah satu anggota keluarga. Nantinya nilai atau harga total pembebasan bea masuk tetap dihitung per orang. Beberapa informasi yang perlu diisikan adalah kode nomor penerbangan saat kedatangan, jumlah bagasi yang dibawa, jumlah bagasi yang datang tidak bersamaan, pekerjaan penumpang, hingga jumlah anggota keluarga. Setelah pengisian CD selesai, penumpang akan mendapat kode QR yang nantinya akan dipindai dan diperiksa oleh petugas bea cukai. Kamu bisa memeriksa kotak masuk e-mail untuk mendapatkan kode QR tersebut.
Penumpang akan diberikan akses jalur hijau jika hasil dari pemeriksaan dokumen CD sudah lolos atau diperbolehkan tanpa pemeriksaan fisik dan x-ray. Sedangkan penumpang yang perlu menjalani pemeriksaan perlu melewati jalur merah. Penumpang yang tidak membawa barang bawaan apa pun bisa saja perlu melewati jalur merah jika petugas bea cukai perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan info penumpang sebagai bentuk manajemen risiko. Kamu tidak perlu khawatir jika kamu mengalami hal ini.
Begitu kamu melewati jalur hijau, petugas akan menghitung harga total barang bawaan. Penumpang perlu membayar bea masuk dan pajak apabila harga barang kena pajak bernilai lebih dari USD 500. Besaran pajak dihitung berdasarkan nilai pabean yang ditetapkan pejabat bea cukai. Penumpang baru bisa membawa pulang barang bawaannya jika sudah melakukan pembayaran.
Tips Menghindari Masalah di Bea Cukai
Dengan memahami aturan barang bawaan dari luar negeri di atas, tentu liburan kamu dan keluarga akan jauh lebih siap. Termasuk dalam mengemas barang pribadi dan oleh-oleh agar tidak terkena masalah berarti saat melewati prosedur bea cukai. Selain itu, kalian juga perlu waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai. Kalian bisa mengecek info pihak yang tidak dikenal melalui media sosial resmi Bea Cukai datau Contact Center Bravo Bea Cukai (1500-225).
Selama kamu memberikan informasi jujur terkait detail barang yang dibeli, harga, bukti transaksi, hingga laman resmi pembelian, proses pemeriksaan oleh petugas bea cukai akan lancar. Jika ada barang yang memang dibeli di Indonesia lalu akan dibawa ke luar negeri, simpan bukti pembayaran atau setruknya sebagai bukti. Dengan begitu, barang tersebut tidak akan dimasukkan dalam penghitungan nilai pabean.
Jaga Kesehatan Tubuh Selama Liburan dengan Enervon-C Tablet
Untuk menjaga kesehatan tubuh selama liburan di luar negeri, jangan lupa membawa dan mengonsumsi suplemen penambah energi. Salah satu produk yang banyak direkomendasikan adalah Enervon-C Tablet, multivitamin lengkap yang akan mendukung fungsi imun tubuh serta membantu memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral harian. Akses mudah produk ini dan varian lain Enervon bisa melalui toko resminya di Tokopedia dan Shopee.
Referensi:
- Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2023. Ketentuan Barang Bawaan Pribadi Penumpang dan Jasa Titipan (Jastip). Diakses dari https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-barang-bawaan-pribadi-penumpang-dan-jasa-titipan-jastip-.html
- Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2022. Ketentuan Electronic Customs Decleration (e-CD). Diakses dari https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-electronic-customs-decleration-e-cd-.html
Images by Freepik