4 Fakta Dibalik Larangan Mudik Selama Pandemi Covid-19
Terkait dengan guna mencegah penyebaran virus corona.
Larangan ini bahkan langsung disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dalam rapat terbatas yang digelar beberapa waktu lalu. Keputusan ini tentu berdasarkan hasil kesepakatan bersama pihak-pihak terkait.
Bahkan dari data survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, yang mempunyai data setidaknya ada 24% masyarakat yang nekat melakukan mudik meski sudah ada himbauan yang menyatakan pelarangan mudik.
Terlepas dari hal di atas – setidaknya ada empat fakta menarik terkait penetapan larangan mudik untuk Lebaran 2020 nanti. Penasaran apa saja fakta-fakta tersebut? Sila simak bahasan di bawah ini sampai habis ya!
Deretan Fakta Menarik Larangan Mudik
credit: news.detik.com
Diterapkan Mulai 24 April 2020
Sudah diterapkan sejak tiga hari sebelumnya – aturan pelarangan mudik ini berlaku untuk semua masyarakat yang berasal dari zona merah Covid-19. Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan hal ini dilakukan untuk pencegahan penularan Covid-19.
Nah hal menarik lainnya adalah walau aturan ini sudah diterapkan dari 24 April 2020 kemarin, namun sanksi untuk siapapun yang melanggar baru akan diberikan pada tanggal 7 Mei 2020. Hal ini terkait dengan adanya penyesuaian dan persiapan yang akan diterapkan untuk sanksi terkait.
Angkutan Umum, Kendaraan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah
Seiring dengan diterapkannya pelarangan mudik untuk Lebaran 2020 nanti – pemerintah juga melarang angkutan umum atau kendaraan pribadi untuk keluar atau meninggalkan zona merah Covid-19. Seperti yang diketahui, Jakarta adalah salah satu zona merah yang ada.
Hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi yang menyatakan angkutan umum serta kendaraan pribadi tidak boleh keluar atau meninggalkan zona merah Covid-19. Hal ini terkait dengan tidak ditutupnya akses jalan karena kendaraan yang mengangkut barang serta logistik masih diizinkan untuk beroperasi.
Jalan Tol Tidak Ditutup
Walau aturan penerapan mudik sudah diresmikan – namun perlu kamu ketahui kalau jalan tol tidak ditutup. Hal ini terkait dengan angkutan yang beroperasi di sektor logistik,, kesehatan serta jasa perbankan masih bisa beroperasi.
Namun hal ini masih akan ada pembahasan terkait pelaksanaan pembatasan transportasi oleh pihak PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol.
Larangan Mudik Tidak Terlambat
Walau data dari Kemenhub sudah menyatakan ada banyak masyarakat yang nekat melaksanakan mudik, namun pemerintah menyatakan tidak terlambat untuk menerapkan larangan mudik sekarang ini. Hal ini terkait dengan berbagai persiapan yang sudah dilakukan.
Nah bagaimana? Sudah cukup jelas soal pelarangan ini? Terkait dengan pandemi Covid-19 yang belum mereda ini, ada baiknya memang kamu di rumah dulu saja. Hal ini menjadi salah satu langkah yang efektif untuk mencegah penularan virus berbahaya ini.
Feature Image – kompas.com