Deretan Aturan Melahirkan Selama Pandemi Versi Kemenkes
Belum lama ini Kementerian Kesehatan dari pemerintahan Indonesia mengeluarkan aturan khusus penanganan ibu melahirkan di rumah sakit di fase new normal ini. Aturan ini bertujuan untuk membuat si ibu yang melahirkan dan newborn terhindar dari paparan virus corona.
Pandemi virus corona yang berkepanjangan ini membuat banyak orang mesti cepat beradaptasi dengan hal-hal dan aturan baru. Seperti mentaati dan di fase new normal, sampai buat ibu yang mau melahirkan.
Aturan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan dari pemerintahan Indonesia untuk ibu melahirkan dan newborn ini dinilai penting untuk diterapkan mengingat banyaknya kasus paparan virus corona yang bisa terjadi kepada siapapun.
Menurut Kemenkes, ibu melahirkan dan bayi yang dilahirkan memiliki risiko terinfeksi virus corona. Sehingga aturan ini mesti ditaati. Beberapa aturannya seperti melahirkan di rumah sakit yang direkomendasikan sampai melakukan skrinning virus corona H-7 sebelum melahirkan, wajib dijalani oleh ibu hamil.
Lalu apakah ada aturan lainnya? Tentu masih ada. Untuk kamu yang penasaran atau mempunyai istri atau saudara dan teman yang ingin melahirkan, ada baiknya mengetahui beberapa aturan yang sudah dibuat Kemenkes untuk proses melahirkan di pandemi virus corona ini. Selengkapnya di bahasan kali ini ya!
Aturan Dari Kemenkes Untuk Ibu Melahirkan
Deretan Aturan Melahirkan Selama Pandemi Versi Kemenkes. credit image: kompas.com
Di dalam masa pandemi virus corona yang berkepanjangan ini, rumah sakit rujukan diminta untuk melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memerhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien.
Beberapa cara dan aturannya seperti:
1. Untuk mengurangi transmisi udara, hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.
2. Melakukan tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara.
3. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri atau APD yang sesuai dengan standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.
Berbagai protokol yang sudah dijelaskan di atas sudah terdapat di dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang kesiapsiagaan rumah sakit rujukan dalam penanganan proses melahirkan.
Kementerian Kesehatan juga udah menyatakan kalau surat edaran tersebut bisa disebarkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Direktur Rumah Sakit Rujuan Covid-19, Direktur Rumah Sakit Vertikal, dan Direktur Rumah Sakit Rujukan nasional, provinsi dan regional.
Menurut WHO
Tidak hanya Kementerian Kesehatan pemerintahan Indonesia saja yang sigap untuk kondisi seperti ini, WHO sebagai lembaga kesehatan dunia juga menyatakan kalau setiap negara mesti membuka akses kesehatan kepada ibu hamil.
Menurut WHO, situasi pandemi yang berkepanjangan ini membuat ibu hamil semakin kesulitan untuk mendapatkan akses kesehatan. Oleh karena itu, akses dan fasilitas untuk ibu yang mau melahirkan benar-benar mesti disediakan dengan baik.
Feature Image – tirto.id