Jangan Nekat! Pemerintah Bakal Sanksi Warga yang Tetap Mudik Lebaran
Secara resmi, Pemerintah Indonesia telah penularan virus corona.
Aturan larangan mudik lebaran diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada para menteri – keputusan ini sudah ditetapkan sejak 23 Maret 2021 silam. Tak ada terkecuali, peraturan tersebut pun berlaku bagi seluruh masyarakat dengan berbagai profesi.
Bagi masyarakat yang tetap ingin nekat mudik – tentu saja, sudah ada sejumlah sanksi yang siap menanti. Mengenai hal ini, berikut rangkuman informasi yang perlu diketahui.
Larangan Mudik Lebaran: Alasan Dibalik Keputusan
Credit Image - cnnindonesia.com
Pemerintah bukan tanpa sebab memutuskan melarang kegiatan mudik lebaran tahun 2021. Pada tahun lalu, kenaikan angka kasus harian Covid-19 bertambah sekitar 68-93% selama masa libur lebaran. Angka tersebut berdasarkan data dari Satgas Covid-19.
Dalam kata lain, setiap momen liburan – akan terjadi peningkatan kasus Covid-19, baik dari kasus positif, maupun kasus aktif. Bahkan, kenaikan kasus akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021 – masih terasa hingga saat ini.
Bagaimana Dengan Urusan Sanksi?
Credit Image - bbc.com
Saat ini, Pemerintah Indonesia belum menetapkan sanksi serius bagi masyarakat yang tetap nekat mudik lebaran. Namun, bisa saja pemberian sanksi – dilakukan dengan mengacu pada aturan lainnya. Misal, ada aturan pelanggaran kendaraan pribadi yang keluar dari wilayah Jabodetabek
Selain itu, pelarangan tersebut mungkin saja berlaku bagi kendaraan yang akan menuju ke daerah Jabodetabek. Tetapi, jika mengacu pada Undang-Undang 6/2018 – tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka hukuman paling lama, yaitu satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta.
Nantinya, Aparat Kepolisian juga mungkin akan memberikan sanksi berupa permintaan berputar balik – bagi kendaraan masyarakat yang tetap nekat mudik.
Kalau Tahun Lalu Hanya Imbauan, Kali Ini Aturan Sudah Pasti!
Credit Image - klikdokter.com
Jika di tahun 2020 silam – larangan mudik hanya berupa imbauan, berbeda dengan kali ini. Sekarang, keputusan pelarangan mudik sudah pasti akan dilaksanakan secara ketat. Meski demikian, untuk sanksi pasti – masih didiskusikan lebih lanjut.
Larangan mudik lebaran 2021 pun sudah tertuang dalam Surat Edaran yang disebarluaskan oleh Pegawai Negeri Sipil, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, dan seluruh masyarakat. Aturan tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.
Itulah deretan informasi mengenai larangan mudik dan sanksi yang mungkin diberikan kepada masyarakat.
Featured Image - urbanasia.com
Source - popmama.com