Aturan PPKM Jabodetabek Terbaru, Berlaku Selama Sebulan!
Perlu diketahui bahwa PPKM diperpanjang hingga tanggal 9 Januari 2023 mendatang. Seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jabodetabek berada di level 1. Aturan tersebut pun juga mengatur kebijakan aktivitas menjelang Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi Covid-19.
Sebenarnya, belum ada banyak aturan yang berubah, bahkan aturan wilayah masuk level 1 PPKM Covid-19 didominasi kapasitas 100 persen. Ada pun pelonggaran yang diterapkan dalam kebijakan tersebut, yaitu:
Work From Office
Credit Image - oneklinik.com
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen work from office (WFO). Khusus bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Supermarket
Bagi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan dengan kapasitas 100 persen. Wajib diskrining melalui aplikasi PeduliLindungi, hanya yang berstatus hijau diperbolehkan masuk.
Terkecuali bagi mereka yang belum bisa divaksinasi karena alasan kesehatan, tetap diperkenankan masuk.
Makan di Tempat Umum
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dengan maksimal pengunjung 100 persen.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat
- Dengan kapasitas maksimal 100 persen
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi
PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Dan bagi resto dengan jam operasional malam hari, juga wajib mengikuti aturan di atas.
Masuk Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat
perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus
untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
Bioskop
Credit Image - republika.co.id
Pengunjung diperbolehkan mendatangi bioskop dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa
divaksin karena alasan kesehatan. - Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Fasilitas Umum
Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan:
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
- Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kegiatan Sosial
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
Pusat Kebugaran atau Gym
Pusat kebugaran atau gym diizinkan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Resepsi
Credit Image - lifepal.co.id
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.
Jadi, itulah ketentuan PPKM level 1 yang berlaku hingga tanggal 9 Januari 2023 mendatang. Meski kegiatan banyak yang dilonggarkan, namun tetap waspadai risiko penularan Covid-19 – serta menerapkan protokol kesehatan dan meningkatkan proteksi tubuh dengan rutin mengonsumsi multivitamin Enervon-C!
Featured Image – pkk.uma.ac.id
Source – detik.com