Cuti Melahirkan: Aturan Lama Waktu dan Cara Mengajukannya
Dari beberapa jenis cuti kerja, cuti melahirkan merupakan bentuk kemudahan bagi ibu pekerja untuk memulihkan diri sambil beradaptasi dengan peran dan tanggung jawab baru yaitu anak. Tidak peduli kelahiran yang ke berapa, pekerja perempuan berhak mengajukan cuti melahirkan dan perusahaan wajib memberikannya dengan beberapa ketentuan. Bagi perempuan yang pengajuannya disetujui, ada beberapa hak yang masih akan diterima meski tidak masuk kerja selama beberapa bulan. Mari memahami aturan di Indonesia dan cara mengajukannya.
Cuti Melahirkan: Aturan dan Bedanya dengan Kelahiran Prematur
Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan diatur bahwa perempuan hamil diperbolehkan mengambil cuti istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelahnya sesuai HPL (Hari Perkiraan Kelahiran) yang ditetapkan dokter atau bidan. Masa cuti dengan total 3 bulan tersebut dapat diperpanjang jika memang disarankan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Penting juga dipahami bahwa cuti melahirkan tidak bisa disamakan dengan perempuan yang mengalami keguguran. Bagi perempuan yang mengalami keguguran, mereka berhak mendapat cuti keguguran selama 1,5 bulan setelahnya. Bila dokter menyarankan waktu istirahat lebih dari itu, perusahaan juga perlu menyetujui adanya perpanjangan masa cuti. Sedangkan apabila pekerja perempuan yang hamil menemukan kondisi tidak terduga seperti kelahiran prematur, maka akumulasi waktu cuti melahirkan dapat dihitung sejak bayi dilahirkan dengan masa cuti yang sama yaitu maksimal 3 bulan.
Hak Cuti Melahirkan
Perempuan yang mengajukan cuti melahirkan akan tetap berhak mendapatkan gaji atau upahnya secara utuh meski tidak aktif bekerja selama beberapa hari. Kecuali tunjangan yang berkaitan dengan kehadiran seperti tunjangan makan siang. Selain itu, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan PHK terhadap pekerja perempuan yang sedang ada dalam masa cuti melahirkan. Kecuali pekerja tersebut yang mengajukan pengunduran diri.
Sebagai catatan tambahan, tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa cuti melahirkan mengurangi cuti tahunan. Sehingga pekerja perempuan yang melahirkan tetap berhak mendapatkan cuti tahunannya, yaitu maksimal 12 hari kerja dalam masa kerja 12 bulan atau 1 tahun.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Mengizinkan
Masih dari undang-undang yang sama, pemberi kerja yang memiliki aturan perusahaan atau instansi yang bertentangan dengan undang-undang harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi perusahaan yang tidak mengizinkan cuti melahirkan atau menyetujui dengan waktu yang tidak sesuai undang-undang, bisa dikenakan sanksi dan harus melakukan penyelesaian secara bipartit dan tripartit dengan Dinas Ketenagakerjaan.
Cara Mengajukan Cuti Melahirkan
Bila kamu, istri, atau saudara ada yang sedang mengandung, perhatikan beberapa hal berikut untuk mengajukan cuti melahirkan.
- Jenis cuti yang satu ini dapat diajukan oleh perempuan dengan surat permohonan cuti melahirkan secara tertulis. Baik dengan menulis sendiri sesuai format yang ditentukan perusahaan maupun dengan mengisi formulir cuti yang diperoleh dari tim HRD.
- Kemudian lengkapi surat permohonan tersebut dengan lampiran surat keterangan dokter atau bidan yang menangani pemeriksaan rutin kandungan kamu.
- Lalu serahkan kepada atasan di tempat kerja untuk mendapat tanda tangan atau cap persetujuan.
- Khusus ketika terjadi kelahiran yang maju dari HPL yang ditentukan, maka sang ibu boleh melampirkan surat keterangan dokter secara fleksibel setelah kesehatannya membaik.
- Surat permohonan cuti dan lampiran yang telah mendapat persetujuan harus diserahkan kepada tim HRD untuk didata dan menjadi arsip perusahaan. Langkah ini biasanya berkaitan dengan penghitungan gaji dan perizinan kerja dalam jangka waktu tertentu.
- Untuk perusahaan yang belum mempunyai sistem karyawan, semua proses dilakukan secara manual, termasuk saat minta tanda tangan persetujuan. Sedangkan bila perusahaan sudah mempunyai sistem karyawan terpadu, umumnya pengajuan cuti ini bisa dilakukan secara online. Mulai dari mengunggah formulir pengajuan cuti, mengunggah surat keterangan dokter, mengirimkannya pada atasan, hingga melaporkannya pada tim HRD bisa dilakukan pada satu platform yang sama. Tentu saja setiap organisasi, instansi, dan perusahaan mungkin akan mengaturnya lebih spesifik sesuai kebutuhan.
- Beberapa berkas yang biasanya dibutuhkan selain surat permohonan cuti atau formulir cuti adalah surat keterangan dokter, Kartu Keluarga (KK), dan lain-lain sesuai aturan perusahaan.
Cara mengajukan cuti melahirkan di atas adalah langkah umum yang diterapkan oleh kebanyakan perusahaan dan instansi. Jadi sangat mungkin terdapat perbedaan alur atau syarat. Sehingga akan jauh lebih baik jika kamu telah memahami aturan perusahaan yang berlaku. Hal yang perlu dipahami adalah aturan perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus tetap mematuhi undang-undang yang berlaku.
Dukung Kesehatan Tubuh Ibu Sebelum & Sesudah Melahirkan
Ibu hamil dan menyusui menjadi salah satu kategori yang disarankan untuk mengonsumsi suplemen. Sebagai tambahan makanan, suplemen dapat melengkapi nutrisi yang kurang atau belum didapatkan dari makanan utama. Terutama bagi ibu menyusui yang harus membagikan nutrisinya dengan buah hati. Saat memilih produk suplemen, ibu bisa mengonsultasikan rekomendasinya terlebih dahulu dengan dokter. Namun sebenarnya kebanyakan suplemen aman untuk dikonsumsi sesuai petunjuk penggunaan.
Enervon Active menjadi salah satu suplemen dengan kandungan multivitamin dan mineral lengkap. Dengan mengonsumsi satu tablet saja per hari, ibu hamil yang masih bekerja akan dibantu memastikan pemenuhan gizi hariannya. Bahan non-acidic yang digunakan juga aman bagi lambung. Akses mudah dan cepat juga sudah bisa dilakukan dari toko resmi Enervon di Tokopedia dan Shopee. Dukung kelancaran kehamilan selama bekerja dan mengambil cuti bersama Enervon!