Masa pensiun dapat diartikan sebagai banyak dengan berbagai alasan. Beberapa orang menganggapnya momok menakutkan, sebagian yang lain ingin segera mendapatkannya karena ada banyak kegiatan di luar pekerjaan yang ingin dilakukan. Apa pun posisi kamu sekarang, mempersiapkan masa pensiun bisa dilakukan dari sekarang. Jika kamu salah satu yang termasuk dalam kategori kedua dan merupakan karyawan swasta, maka penting untuk memahami aturan pensiun karyawan swasta, kompensasi dan pesangon pensiun dini, serta apa saja hak karyawan yang pensiun. Mari kita bahas satu per satu di bawah ini.

Aturan Umur Pensiun Karyawan Swasta Menurut Undang-Undang

Aturan terkait umur pensiun karyawan swasta secara detail dapat dilihat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan pengubahannya dalam Perppu Cipta Kerja. Namun secara garis besar, umur pensiun karyawan ditetapkan pertama kali pada tahun 2019 adalah 57 tahun. Kemudian akan ditambah 1 tahun setiap 3 tahun sekali sampai maksimal umur 65 tahun. Dengan aturan tersebut, maka umur pensiun karyawan swasta pada tahun 2024 adalah 59 tahun. Ketika masuk tahun 2026 mendatang sampai tahun 2028, umur pensiun karyawan menjadi 60 tahun. Begitu seterusnya hingga aturan umur pensiun mencapai 65 tahun.

Sebagian dari kamu mungkin bertanya bagaimana jika perusahaan kamu menetapkan umur pensiun kurang atau lebih dari aturan pemerintah tersebut. Dalam pasal lain dijelaskan bahwa perusahaan swasta harus memiliki aturan hak dan kewajiban karyawan yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan/atau perjanjian kerja bersama, termasuk aturan umur pensiun. Semua aturan tersebut tidak boleh bertentangan dari aturan pemerintah.

Apabila karyawan telah menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan swasta, maka aturan umur pensiun karyawan swasta tetap mengikuti pada kesepakatan tersebut. Terutama bagi perusahaan swasta yang sudah mengatur umur pensiun karyawan sebelum aturan pemerintah terbaru pada tahun 2019 diterbitkan.

Pensiun Dini dan Aturan Pesangonnya

Dalam situasi dan kondisi tertentu, karyawan swasta mungkin ingin mengajukan pensiun dini. Perlu dipahami bahwa pensiun dini karena permintaan sendiri merupakan hak dari karyawan swasta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Meskipun setiap perusahaan bisa memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, namun aturan umumnya dapat disimak di bawah ini.

  • Telah berumur minimal 45-50 tahun dengan masa kerja minimal 10, 15, atau 20 tahun.
  • Membuat dan mengajukan surat permohonan pensiun dini.
  • Melampirkan dokumen yang menguatkan surat permohonan pensiun dini, seperti surat nikah, kartu keluarga, dan lain-lain.
  • Mengikuti persyaratan administratif perusahaan dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan perusahaan.

Satu hal yang perlu dipahami adalah karyawan swasta yang mengajukan pensiun dini karena permintaan sendiri juga akan memperoleh hak karyawan yang pensiun sesuai dengan aturan umur pensiun menurut undang-undang dan/atau perjanjian kerja. Adapun hak karyawan yang pensiun akan dibahas di bawah ini.

Hak Karyawan Swasta yang Pensiun

Dalam PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, karyawan berhak mendapat 3 hal terkait upah. Ketiga jenis upah tersebut adalah sebagai berikut:

  • Uang pesangon dengan besaran 1,75 kali gaji
  • Uang penghargaan masa kerja dengan besaran 1 kali gaji
  • Uang penggantian hak atau bisa juga disebut sebagai kompensasi

Masing-masing hak karyawan di atas memiliki besaran yang berbeda tergantung dari masa kerja karyawan swasta. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak di bawah ini.

1.  Uang Pesangon

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

3. Uang Penggantian Hak

Jumlah untuk uang penggantian hak diberikan tergantung dari syarat dan kondisi karyawan pada saat masuk usia pensiun. Beberapa di antaranya adalah sisa cuti tahunan yang tidak diambil dan masih berlaku saat pensiun, biaya perawatan karyawan saat cuti sakit yang belum terbayarkan melalui gaji bulanan, dan biaya pulang untuk karyawan dan pekerjanya.

Persiapkan Kesehatan Masa Pensiun Bersama Enervon Gold

Baik pensiun dini maupun tidak, memasuki masa pensiun dan persiapan pensiun memang mendatangkan tantangan yang berbeda dibanding saat masih muda. Selain tubuh yang tidak lagi sama, kemampuan berpikir juga terbukti secara ilmiah mengalami penurunan. Hal ini merupakan hal yang wajar sebagai tanda penuaan. Meskipun begitu, bukan berarti kamu tidak bisa menjaga kesehatan saat masuk masa pensiun. Dengan pola makan dan gaya hidup sehat, masa pensiun dapat dilalui dengan tubuh dan kognitif yang berfungsi baik.

Untuk mendukung pemenuhan nutrisi harian, Enervon Gold hadir dengan multivitamin, mineral, dan minyak ikan, menjadikannya sebagai suplemen yang direkomendasikan. Setiap satu kapsul lunak Enervon Gold mengandung vitamin C (90 mg), vitamin B kompleks, lutein (10 mg), serta minyak ikan (500 mg) dengan kebaikan omega 3 (350 mg), DHA, dan EPA. Dapatkan produk ini dengan mudah melalui toko resmi Enervon di Tokopedia dan Shopee.