Kereta api merupakan salah satu transportasi publik yang masih sering digunakan. Harga tiket yang terbilang murah dan fasilitas yang cukup nyaman membuat banyak orang memilih transportasi ini, terutama untuk mudik.

Sejak H-90 tepatnya mulai 14 Februari lalu, PT. Kereta Api Indonesia telah menjual tiket mudik lebaran. Namun sayangnya, karena pandemic Covid-19, masyarakat dihimbau untuk tidak mudik lebaran. Dan akhirnya, PT. KAI mengambil kebijakan berupa fasilitas refund 100% bagi para calon penumpangnya.

Bagi kamu yang sudah terlanjut membeli tiket kereta untuk mudik, berikut ini cara refund tiket kereta api. Simak ulasannya, ya!

Refund Dapat Dilakukan Di Stasiun Kereta Api Atau Online

Credit: pinterest.com

Tiket yang akan di kembalikan dananya secara penuh adalah penumpang yang sudah membatalkan perjalanan mulai 23 Maret sampai 29 Mei 2020. Selain itu, pemudik yang sudah beli tiket lebaran juga bisa melakukan refund.

Refund bisa kamu lakukan di stasiun dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket. Bagi calon penumpang yang membeli tiket melalui aplikasi KAI ACCESS, proses pembatalan tiket bisa dilakukan secara online, sehingga tidak perlu datang ke stasiun. Dan yang perlu diingat adalah pembatalan online ini tidak berlaku bagi calon penumpang yang membeli tiket dari aplikasi lainnya.

Syarat Wajib Refund Tiket yang Wajib Dipenuhi

Credit: bumn.go.id

Refund tiket kereta api bisa dilakukan untuk perorangan atau rombongan. Untuk kamu yang membeli tiket rombongan, berikut ini 4 syarat yang harus kamu penuhi, yaitu:

  • Membawa surat permohonan pembatalan yang dilengkapi dengan nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
  • Melampirkan berita acara kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh pemohon rombongan dan KAI.
  • Pemohon rombongan harus menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
  • Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan ingin mengubah jadwal, maka akan diberi satu kali kesempatan dalam rentang waktu 90 hari dari tanggal perjalanan yang dibatalkan. Namun, pengubahan jadwal ini hanya berlaku jika tempat duduk masih tersedia.

Masyarakat Dihimbau  Untuk Tetap Di Rumah Saja

Credit: tribunnews.com

Kebijakan ini ambil karena masa darurat virus corona yang diperkirakan sampai 29 Mei 2020 mendatang. Jadi, saat ini masyarakat dihimbau untuk tetap berada di rumah saja. Selain itu, masyarakat diminta untuk menjauhi keramaian dan menerapkan physical distancing, yang dapat menekan penyebaran virus corona.

Nah, untuk kamu yang ingin segera refund tiket kereta api, bisa mencoba langkah- langkah di atas ya! Dan di tengah pandemic Covid-19 ini, sebaiknya pertimbangkan keinginan untuk berpergian. Dan jika kamu harus pergi ke luar rumah, selalu terapkan physical distancing ketika berada di tempat umum.

 

Featured Image - sukita.id