Larangan Mudik Saat Pandemi, Sanksi Berlaku Mulai 7 Mei
Dalam upaya mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19, Presiden Joko Widodo resmi melarang kegiatan mudik lebaran tahun 2020. Dilarangnya mudik lebaran tahun ini, diharapkan para pihak penyedia transportasi dapat berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Untuk itu, saat ini Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan peraturan yang mengatur kebijakan larangan mudik, termasuk sanksinya.
Penyusunan peraturan ini akan melibatkan berbagai pihak penting, seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ), pihak kepolisian, dan pihak lainnya yang memiliki kepentingan. Peraturan transportasi mengenai larangan mudik ini berlaku bagi angkutan umum, maupun kendaraan pribadi. Larangan tersebut dilakukan secara bertahap dan sanksi penuh diterapkan pada 7 Mei 2020 mendatang.
Credit: radarbogor.id
Sampai saat ini, pelarangan mudik akan diberlakukan hingga tanggal 2 Syawal 1441 H atau hari kedua lebaran, dan setelah itu akan kembali disesuaikan dengan melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Adapun peraturan larangan mudik meliputi pembatasan lalu lintas ada akses keluar wilayah, tapi bukan penutupan jalan. Jadi, larangan melintas hanya berlaku bagi angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik tetap dapat melintas dan beroperasi seperti biasa.
Credit: alinea.id
Pelarangan mudik juga berlaku untuk wilayah Jabodetabek serta wilayah- wilayah yang sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, serta wilayah yang termasuk dalam zona merah virus corona. Larangan mudik tidak memperbolehkan warga untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah, khususnya Jabodetabek. Namun, arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek masih diperbolehkan.
Selain itu, transportasi umum massal seperti KRL yang masih dalam wilayah Jabodetabek juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya. Kebijakan ini untuk mendukung kemudahan transportasi bagi masyarakat yang masih harus bekerja, khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan pekerja lainnya.
Featured Image - ibtimes.id
Source - detik.com